POJOKSATU.id – Gaji pensiunan PNS 2024 kini telah resmi mengalami kenaikan layaknya gaji PNS dengan besaran kenaikan yang berbeda.

Disini Anda akan tahu berapa besaran gaji pensiunan PNS 2024 per golongan setelah naik yakni sebesar 12 persen.

Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2024, setiap golongan akan merasakan upah pensiun yang lebih layak lagi.

Baca Juga: Mantannya Mendiang Dali Wasink Dihujat, Jennifer Coppen Minta Netizen Stop : Kalian Bukan Cuma Bikin Aku Malu, Tapi Itu Mengerikan

Pengesahan kenaikan gaji pensiunan telah dilakukan Menteri Sri Mulyani dan Presiden Jokowi sejak awal tahun 2024 lalu.

Tetapi untuk penerapannya baru dilakukan per Maret 2024, yang disahkan melalui PP Nomor 8 tahun 2024.

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2024 per golongan setelah naik 12 persen?

Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jawa Barat Dilantik untuk Masa Jabatan 2024-2029

Seperti diketahui bahwa besaran gaji pensiunan PNS 2024 ini telah resmi kembali cair di awal September ini.

Sehingga bagi bapak ibu pensiunan PNS yang kiranya belum mencairkan upah bulan September, bisa segera datang ke kantor PT Taspen terdekat ataupun melalui PT Pos.

Tentu, untuk semua golongan pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: 180 ASN Purna Tugas, Bey Machmudin: Tetap Berkontribusi dalam Berbagai Bentuk Pengabdian

Setelah otentikasi, baru gaji pensiunan PNS 2024 bulan September pun bisa cair sepenuhnya.

Maka itu, simak rincian besaran gaji pensiunan PNS 2024 setelah naik 12 persen yang cair di awal September ini.

Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS 2024 per golongan per bulan setelah naik 12 persen yang cair awal September:

Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Baca Juga: Pramono Ungkit Anies Baswedan Pernah Ikut Nungguin Anaknya Lahir, Ngaku Punya Sejarah Panjang

Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Adapun batas usia pensiun PNS 2024 yang telah dirombak BKN, sebagai berikut:

Baca Juga: HORE! 3 Tunjangan PNS 2024 Cair di September di Luar Gaji Pokok, Segini Nominalnya

58 tahun untuk pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Calon Gubernur Dedi Mulyadi Akan Membuat Terobosan Untuk Entaskan Kemiskinan di Jawa Barat, Salah Satunya Seperti Ini

Nah, semua besaran gaji pensiunan PNS 2024 di atas bisa bapak ibu setiap golongan rasakan kembali di awal September ini.***