POJOKSATU.id - Ada perubahan pada linimasa perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2026 Gelombang 2.

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan menyatakan bersedia mengikuti perkuliahan perlu mencermati jadwal terbaru sebelum mengikuti rangkaian pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.

Penyesuaian tersebut disampaikan Direktorat Pendidikan Profesi Guru melalui Pengumuman Nomor 1089/B/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut hasil seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026.

Ini Jadwal Baru PPG Calon Guru 2026 Gelombang 2
Peserta perlu mencatat seluruh tahapan setelah penetapan peserta. Berikut linimasa terbaru yang tercantum dalam pengumuman:

Baca Juga: Ditjen GTK Tegaskan PPG Calon Guru Bukan Formalitas Belaka!

- Penetapan peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2026/2027: 2 Oktober 2026.

- Lapor diri secara daring di LPTK: 17-21 November 2026.

- Matrikulasi secara luring di LPTK: 23 November-4 Desember 2026, khusus mahasiswa dengan latar belakang non-kependidikan atau berbeda dengan bidang studi yang dituju.

- Lapor diri secara luring di LPTK: 30 November-4 Desember 2026.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tetap Buka PPG Calon Guru, Ini Penjelasan Resmi Ditjen GTK !

- Orientasi peserta PPG Calon Guru: 7-8 Desember 2026 secara luring.

- Perkuliahan Semester 1: mulai 9 Desember 2026 secara luring.

Dengan jadwal tersebut, peserta Gelombang 2 perlu bersiap mengikuti kegiatan sejak pertengahan November.

Khusus peserta yang masuk kategori matrikulasi, kegiatan luring sudah dimulai pada 23 November 2026.

Siapa yang Mengikuti Matrikulasi?
Tidak semua peserta mengikuti matrikulasi.

Pengumuman Direktorat PPG menyebut matrikulasi secara luring diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang non-kependidikan atau latar belakang yang berbeda dengan bidang studi yang dituju.

Peserta dalam kategori tersebut perlu mempersiapkan diri mengikuti matrikulasi di LPTK pada 23 November sampai 4 Desember 2026.

Baca Juga: Ini Alasan Lulusan S-1 Pendidikan Tetap Harus Mengikuti PPG untuk Menjadi Guru!

Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan menyatakan bersedia mengikuti perkuliahan diminta menyiapkan diri mengikuti pendidikan pada LPTK yang telah ditetapkan.

Hal yang perlu diperhatikan peserta antara lain:
- Memantau informasi penetapan peserta dan LPTK.

- Mengikuti lapor diri daring sesuai jadwal.

- Memenuhi ketentuan dan dokumen lapor diri yang disampaikan LPTK.

- Mengikuti matrikulasi jika termasuk peserta yang diwajibkan.

- Mengikuti lapor diri luring dan orientasi.

- Menyiapkan diri untuk mengikuti perkuliahan Semester 1 secara luring mulai 9 Desember 2026.

Baca Juga: 15 Bidang Studi Kejuruan yang Dibuka pada Seleksi PPG Calon Guru 2026

Detail teknis lapor diri, termasuk format dan dokumen tambahan, perlu mengikuti instruksi LPTK masing-masing.

Jadwal Bisa Berubah Lagi
Peserta perlu memperhatikan bahwa tanggal dalam pengumuman masih dapat berubah.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyatakan perubahan jadwal sewaktu-waktu dapat dilakukan dan akan disampaikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Karena itu, peserta sebaiknya rutin memantau laman resmi PPG dan informasi dari LPTK yang telah ditetapkan, terutama menjelang pelaksanaan lapor diri.

Bagaimana dengan Syarat dan Seleksi PPG Calon Guru?
Untuk peserta Gelombang 2 yang sudah dinyatakan lulus, tidak ada tahapan seleksi ulang.

Fokus berikutnya adalah mengikuti rangkaian setelah penetapan peserta sesuai jadwal baru.

Baca Juga: Strategi Kemendikdasmen Perkuat Mutu Guru SMK Melalui PPG Calon Guru 2026

Sebagai informasi bagi calon peserta pada periode berikutnya, seleksi PPG Calon Guru dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes substantif hingga tes wawancara.

Persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat berubah pada setiap periode.

Peserta PPG Calon Guru 2026 Gelombang 2 dapat memantau pembaruan jadwal dan informasi selanjutnya melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen:

Pengumuman Penyesuaian Linimasa Hasil Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Karena itu, calon peserta perlu merujuk pengumuman pendaftaran resmi ketika seleksi berikutnya dibuka, termasuk ketentuan mengenai ijazah, IPK, usia, status sebagai guru, linearitas bidang studi, serta dokumen persyaratan.

Baca Juga: Hasil Tes Substantif PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Cek SIMPKB dan Siapkan Tes Wawancara

Siapkan Diri untuk Kegiatan Luring
Perubahan linimasa membuat peserta Gelombang 2 perlu memperhatikan kesiapan mengikuti sejumlah kegiatan secara luring di LPTK.

Persiapan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kehadiran dan kebutuhan pribadi selama mengikuti rangkaian pendidikan.

Peserta yang telah lulus dan menyatakan bersedia mengikuti perkuliahan diminta menyiapkan diri untuk mengikuti pendidikan pada LPTK yang telah ditetapkan.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang profesional, objektif, solutif, inklusif, transparan, inovatif, dan fokus serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. ***