POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang diberikan kepada bapak ibu guru sertifikasi baik itu ASN maupun Non ASN.

Dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan syarat-syarat guru penerima TPG ini.

Ternyata ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi untuk menerima TPG, di antaranya:

a. Memiliki sertifikat pendidik (serdik)

b. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada dapodik

Baca Juga: Profil Misri Tersangka Tewasnya Brigadir MN, Diundang Presiden ke Istana, Keluarga Minta Transparan

c. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

d. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan

f. Memenuhi beban kerja

g. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: PKN STAN Buka Pendaftaran Jalur SPMB PT Tahun 2025, Simak Persyaratan Lengkap untuk Kategori Kemenkeu dan KLPD

Guru yang memenuhi persyaratan di atas maka dipastikan akan menerima TPG dari pemerintah pusat.

Namun kini yang menjadi banyak perbincangkan bapak ibu guru adalah terkait dengan batas usia penerima TPG.

Diketahui bahwa usia pension guru ditetapkan 60 tahun.

Namun diketahui bahwa saat ini ada usulan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN.

Baca Juga: Air Radiator Mobil Cepat Habis? Kenali 6 Penyebabnya Sebelum Mesin Overheat!

Akan tetapi ternyata usulan ini tidak untuk seluruh ASN terutama guru.

BKN telah menetapkan bahwa batas usia pensiun bagi guru ASN pada usia 60 tahun.

Dan aturan ini berlaku untuk seluruh guru ASN di Indonesia.

Akan tetapi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa ada pengecualian batas usia pensiun bagi guru yang menduduki jabatan tertentu.

Yaitu jabatan fungsional ahli Utama.

Baca Juga: 241.421 Guru Sasaran Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, Simak Penjelasan Prof Nunuk

Guru dengan jabatan fungsional ahli Utama mendapatkan kesempatan perpanjangan batas usia masa kerja sampai usia 65 tahun.

Namun ada persyaratan dan juga evaluasi yang ketat untuk bisa mendapatkan perpanjangan masa kerja ini.

Jadi dipastikan bahwa batas usia penerima TPG untuk saat ini masih menggunakan aturan lama yaitu 60 tahun dan tidak ada perpanjangan.

***