POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.
TPG ini diberikan oleh pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
Pemerintah memberikan TPG tidak hanya bagi guru ASN (aparatur sipil negara) saja tetapi juga yang non ASN pun turut diberikan.
Namun perlu diingat bahwa ada perbedaan TPG bagi guru ASN dan juga Non ASN.
Perbedaan ini dijelaskan secara gamblang pada Persesjen Kemdikbud No.10 Tahun 2024.
Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan memberikan penjelasan terkait dengan perbedaan TPG bagi guru ASN dan non ASN.
Sumber Dana
Perbedaan pertama terletak pada sumber dana TPG bagi guru ASN dan Non ASN.
Pada Guru ASN, TPG bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Sementara itu TPG bagi guru Non ASN bersumber dari APBD (anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Besaran TPG
Guru Non ASN di tahun 2025 ini mengalami kenaikan besaran TPG.
Diketahui tunjangan yang diterima oleh Guru Non ASN kini menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta.
Sementara itu bagi guru ASN tunjangan yang diterima adalah satu kali gaji pokok.
Proses Pengajuan
Proses pengajuan TPG guru ASN dan Non ASN sama yaitu melalui SIMPKB masing-masing.
Kemudian untuk syarat penerima TPG pun juga sama yaitu:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
7. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dan untuk pencairan TPG antara guru ASN dan Non ASN di tahun 2025 ini dijelaskan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.
***



