POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Saat ini, pekerja sudah dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tapi, jika pekerja tidak mendapatkan informasi yang tertulis seperti di bawah ini dipastikan BSU 2025 sebesar Rp600.000 tidak akan didapat.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Program PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2025 Sudah Dibuka? CEK FAKTANYA DI SINI!

"Mohon Maaf Anda Belum Termasuk Dalam Kriteria Calon Penerima BSU" tulis informasi BPJS Ketenagakerjaan usai pekerja mengecek status penerima BSU.

Selanjutnya, pekerja yang dinyatakan lolos sebagai penerima BSU Rp600.000 akan dapat pemberitahuan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan".

Baca Juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Pembuatan Senpi Rakitan yang Dimodif Jadi Senjata Api

Setelah tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan para pekerja untuk melakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan, proses pencairan BSU 2025 Rp600.000 masuk tahap finalisasi.

Pada tahun 2025, BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Namun, ada pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2025. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, seseorang dapat menerima BSU karena memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: DIUMUMKAN Kemenkeu! Penyebab 84 Ribu Guru Belum Mendapatkan Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025!

1. Pekerja/buruh

2. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: TAK Kunjung Terlihat Hilalnya! Benarkah Masalah Satu Ini Jadi Penyebab TPG Triwulan 2 Mundur?

a. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

b. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

c. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau gaji/upah lebih besar dari Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sosok Aishah Prastowo Guru SMA Meski Lulusan S3 Oxford Inggris, Tak Sengaja Terjun ke Dunia Pendidikan

- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif

- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI)/Pos Penyalur.

Selain itu, BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: CATAT! Hal yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru Setelah Semua Modul PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tervalidasi!

Maka dari itu, apabila buruh atau pekerja yang tidak memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, maka tidak bisa mendapatkan BSU.

Hal tersebut sesuai dengan poin nomor 24 dalam laman FAQ BPJS Ketenagakerjaan. ***