POJOKSATU.id - Banyak Bapak/Ibu guru mungkin belum menyadari satu hal penting dalam juknis terbaru 2026, ada mekanisme kurang bayar (carry over) untuk tunjangan profesi guru (TPG) tahun sebelumnya.
Artinya, kalau sebelumnya ada hak yang belum dibayarkan atau terjadi selisih, itu tidak hilang begitu saja.
Justru bisa dibayarkan di periode berikutnya.
Baca Juga: Viral Siswa SD Belajar di Bawah Pohon di Manggarai Barat, Keterbatasan Kelas Jadi Sorotan Publik
Nah, ini kabar baik, tapi tetap harus dipahami alurnya supaya tidak terlewat.
Apa Itu Kurang Bayar TPG dan Kenapa Bisa Terjadi?
Kurang bayar adalah kondisi di mana tunjangan yang seharusnya diterima guru tidak dibayarkan penuh pada periode sebelumnya.
Penyebabnya bisa beragam, seperti:
1. Data Dapodik belum valid saat proses pencairan
2. Keterlambatan administrasi
3. Perubahan status atau beban kerja
4. Kendala teknis dalam sistem penyaluran
Nah, dalam juknis terbaru ditegaskan bahwa kekurangan tersebut akan dihitung dan dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Mekanisme Pembayaran Kurang Bayar dalam Juknis 2026
Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah mengatur skemanya.
Prosesnya seperti ini:
1. Data kekurangan akan diverifikasi oleh pusat
2. Diterbitkan Surat Keputusan (SK) kurang bayar
3. Pembayaran dilakukan di periode berjalan
Jadi, bukan dibayarkan otomatis tanpa proses ya.
Tetap ada tahapan administrasi yang harus dilalui.
Baca Juga: Besok Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng, Polisi Minta Warga Hindari Titik Kemacetan
Yang penting, hak Bapak/Ibu tetap tercatat dan bisa dicairkan.
Bagaimana Cara Memastikan Hak Tidak Hilang?
Nah ini yang paling penting.
Jangan sampai ada hak yang sebenarnya bisa diterima, tapi terlewat karena kurang dicek.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Rutin cek info GTK dan status pencairan
2. Pastikan data Dapodik selalu valid dan terbaru
3. Simpan dokumen penting terkait riwayat tunjangan
4. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada kejanggalan
Kalau ada selisih atau keterlambatan, jangan langsung panik.
Telusuri dulu apakah masuk kategori kurang bayar.
Tanda-Tanda Anda Berhak Menerima Kurang Bayar
Tidak semua guru otomatis mendapatkannya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online dan Offline, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Tapi ada beberapa indikasi yang bisa jadi tanda:
1. Pernah mengalami keterlambatan pencairan di tahun sebelumnya
2. Ada perubahan data yang terlambat masuk sistem
3. Jumlah tunjangan yang diterima tidak sesuai seharusnya
Baca Juga: Angin Segar! 8.205 PPPK Kabupaten Tangerang Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Kalau Bapak/Ibu merasa pernah mengalami hal ini, ada kemungkinan masuk dalam daftar penerima kurang bayar.
Jangan Sampai Terlewat karena Kurang Informasi
Seringkali masalahnya bukan pada sistem, tapi pada kurangnya informasi.
Banyak guru tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya punya hak tambahan.
Padahal kalau aktif memantau:
1. Bisa tahu status pembayaran
2. Bisa mengantisipasi kekurangan
3. Bisa memastikan hak diterima penuh
Jadi, penting banget untuk tidak hanya menunggu, tapi juga aktif mengecek.
Hak Guru Tetap Dijaga, Asal Aktif Memastikan
Kabar soal mekanisme kurang bayar ini sebenarnya cukup menenangkan.
Karena menunjukkan bahwa sistem tetap mengakomodasi hak guru, meskipun sempat tertunda.
Tapi ingat ya, Bapak/Ibu.
Sistem hanya membantu, sementara kepastian tetap butuh peran aktif dari kita.
Yuk, mulai lebih teliti dan rutin mengecek.
Karena bisa jadi, ada hak yang sedang menunggu untuk dicairkan dan sayang kalau sampai terlewat begitu saja.***




