POJOKSATU.id - Di bulan September ini bapak ibu guru sertifikasi auto sumringah. Mengapa demikian?

Karena diketahui bahwa bulan September akan ada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada minggu ketiga.

Dengan catatan bahwa data bapak ibu guru sudah valid di Info GTK dan juga SKTP terbaru sudah terbit.

Baca Juga: Niat Banget! KPK Temukan 4 HP di Plafon Rumah Dinas Noel yang Disembunyikan

Apabila masih ada syarat yang belum terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan 3 pun akan mundur.

Terutama terkait dengan penerbitan SKTP.

SKTP ini memiliki masa berlaku 6 bulan atau per semester.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan penerbitan SKTP lagi.

Agar SKTP ini cepat terbit maka bapak ibu guru harus rajin cek validasi data.

Baca Juga: Info GTK Valid Jadi Syarat Utama Pencairan TPG Triwulan 3? Begini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen!

Karena ternyata lamanya penerbitan SKTP akan berdampak buruk pada pencairan TPG.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan risiko besar bagi guru yang SKTP baru terbit di bulan akhir semester.

"Ketika baru valid di bulan akhir semester, ingat kadang gak tahu Guru ya, baru valid di akhir bulan semester hak guru menerima pembayaran dihitung di Januari," ujar Nunuk Suryani.

Dengan begitu maka penerbitan SKTP berlaku dengan hitungan mundur ke semester berikutnya.

Baca Juga: Belanja Material Revitalisasi SMKN 01 TBT Diduga Bermasalah

Jadi Ketika Info GTK sudah valid, maka guru tidak serta merta langsung bisa mendapatkan TPG.

"Jadi kalau saya baru ngelist sekarang jangan dihitung mundur saya baru mau dapat, pasti akan dihitung semester berikutnya jika memang memenuhi ketentuan," papar Nunuk Suryani.

Kendati demikian, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa besaran TPG Triwulan 3 tidak akan dikurangi.

Ini hanya permasalahan tentang SKTP yang terbit di bulan akhir semester.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dipercepat! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Guru Non ASN agar Tunjangan Cepat Cair!

"Tidak dikurangi akan diterima semuanya tapi tidak serta merta sekarang valid lalu menerima, perbedaannya hanya waktu kapan masuk ke rekeningnya bukan jumlahnya," pungkasnya.

Jika melihat penjelasan dari Nunuk Suryani, guru terbit SKTP di bulan Desember, maka besar kemungkinan TPG Triwulan III pun akan terbit di bulan Januari 2026.

***