POJOKSATU.ID - PT Taspen menyediakan bantuan pendidikan untuk anak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang nilainya bisa mencapai Rp 45 juta.

Pemberian bantuan pendidikan kepada anak ASN ini tentu saja harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun undang-undang yang mengatur pemberian bantuan pendidikan kepada anak ASN adalah PP Nomor 66 Tahun 2017.

Baca Juga: Begini Aturan Khusus Jalur Zonasi PPDB Sumut Tahun 2024 untuk SMA/SMK dari Disdik

Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak seorang PNS bisa mendapatkan bantuan pendidikan yang nilainya didasarkan pada kondisi tertentu.

Lalu apa syarat anak ASN bisa mendapat bantuan pendidikan hingga puluhan juta rupiah itu?

Syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak ASN ini mungkin tak diinginkan oleh semua orang.

Baca Juga: Honorer, Guru P2, P3, P4 Tidak Bisa Ikut PPPK 2024? Guru P1 juga Kena Imbas, MOHON MAAF Jawaban Prof Nunuk Malah Bikin Dag-dig-dug

Sebab bantuan pendidikan tersebut, hanya untuk anak PNS yang sudah tidak memiliki orang tua.

Atau dalam kata lain, orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS, sudah meninggal.

Informasi ini penting diketahui, mungkin Anda atau rekan Anda suatu saat membutuhkan, agar anak-anak saat ditinggal mati orang tuanya tetap terjamin pendidikannya.

Baca Juga: Kementan Perkuat Resonansi Duta Petani Milenial dan Duta Petani Andalan

Besaran yang didapatkan oleh anak untuk bantuan pendidikan tersebut pun berbeda jumlahnya.

Perlu diketahui bahwa bantuan dari PT Taspen ini hanya untuk biaya pendidikan saja, bukan untuk yang lainnya.

Sehingga anak yang layak mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memasuki usia sekolah atau sedang menempuh pendidikan hingga usia tertentu.

Maksimal usia untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini adalah 25 tahun.

Selain itu, anak PNS yang bersangkutan harus belum pernah menikah. Di samping itu, anak juga belum bekerja.

Baca Juga: Apa Saja Materi Pembelajaran di PPG Daljab 2024? Cek Modul Pembelajaran Mandiri dan Jumlah SKS, BISA DOWNLOAD Disini!

Bantuan pendidikan anak ASN ini diperuntukkan maksimal hanya dua anak. Tidak bisa lebih dari dua anak PNS yang ditinggal mati orang tuanya.

Besaran bantuan pendidikan anak ASN sebagai berikut:

1. Untuk anak usia dini yang memasuki sekolah dasar atau sederajat, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 45 juta sekali.

Ini untuk memastikan agar anak tersebut dapat menempuh pendidikan setinggi mungkin setelah kehilangan salah satu orang tuanya.

2. Untuk anak yang telah memasuki usia SMP, bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 35 juta.

3. Kemudian untuk anak yang telah duduk di bangku SMA atau yang sederajat, akan mendapatkan bantuan pendidikan dari PT Taspen sebesar Rp 25 juta rupiah.

Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?

4. Terakhir, jika anak sedang menempuh pendidikan diploma atau sarjana, akan mendapatkan bantuan senilai Rp 15 juta rupiah.

Dengan bantuan tersebut, PT Taspen yang mengurus kesejahteraan para PNS, termasuk abdi negara yang bergelut di bidang pendidikan, diharapkan agar pendidikan anak PNS tetap terjamin meskipun sudah tidak memiliki orang tua.

Bagi Anda yang ingin mengurus agar mendapatkan bantuan tersebut ketika membutuhkan, bisa menanyakan informasi lebih lanjut di cabang-cabang PT Taspen di kota Anda.

Itulah informasi mengenai bantuan pendidikan untuk anak ASN yang ditinggal mati oleh orang tuanya sesuai PP Nomor 66 Tahun 2017. Semoga bermanfaat!***