POJOKSATU.id - Apakah Anda tahu bahwa ada afirmasi dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024?

Dan afirmasi PPG Dalam Jabatan 2024 tersebut tertera jelas dalam aturan baru Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Sistem afirmasi di PPG Dalam Jabatan 2024 ini juga tidak berbeda jauh dengan afirmasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dengan demikian, bagi mereka yang mendapatkan afirmasi tersebut, tentu saja seperti melewati 'jalan tol' atau mendapat kemudahan.

Baca Juga: ADA INFO PENTING PPG Daljab 2024 oleh Prof Nunuk pada 21 Juni Lewat Link Ini, Malah jadi 'Perang' Guru PPG Daljab vs Guru PPG Prajabatan

Bahkan afirmasi ini bisa membuat penerimanya tidak perlu lagi menjalani pembelajaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan.

Sehingga guru tersebut tidak perlu bersusah payah mempelajari modul dan mengerjakan berbagai tugasnya.

Melainkan langsung mengikuti uji Kompetensi peserta untuk program pendidikan profesi guru dalam jabatan atau UKPPPG.

 

Tahapan PPG Daljab Dimulai

Seperti diketahui bersama, sampai saat ini memang belum diketahui kapan pastinya penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2024 dimulai.

Baca Juga: Dirilis AKHIR JUNI, PPG Tertentu Dalam Jabatan Terjawab di Pasal 3 Ini, Pahami Perbedaan Kategori Ini, Bisa Tinggal Ikut Ujian Saja

Akan tetapi tahapan menuju ke pelaksanaan sejatinya sudah dimulai.

Pertama, dimulai dengan pembukaan rekrutmen tim penguji UKPPPG melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ukpppg/.

Laman ini diperuntukkan khusus untuk pendaftaran Dosen Pengampu dan Guru Pamong.

Nantinya, Dosen Pengampu dan Guru Pamong itulah yang akan 'mengawal' peserta PPG Daljab 2024 selama masa pembelajaran berlangsung.

Sebagaimana diketahui, proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini dilakukan secara online dan mandiri.

Khusus untuk Guru Pamong, membuka peluang bagi alumni PPG pada tahun-tahun sebelumnya.

Karena salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Kedua, penerbitan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang resmi diundangkan per 3 Juni 2024.

Baca Juga: Sudah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024? Apa yang harus Dilakukan Selanjutnya?

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 ini pula yang jadi dasar aturan yang baru untuk penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.

Baik untuk PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Ketiga, Kemdikbudristek melalui Plt Direktur PPG, menerbitkan surat edaran pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru.

Hal ini bisa disebut sebagai pra tahapan sebelum benar-benar masuk pada tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024.

Sebab pada PPG Daljab 2024, proses rekrutmen adalah melalui seleksi administrasi.

Baca Juga: JANGAN LEHA-LEHA, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024

Pada tahap inilah kemudian akan dilakukan klasifikasi guru calon peserta program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.

Akan tetapi belum diketahui jelas klasifikasi atau prioritas calon peserta didasarkan pada apa.

Apakah prioritas berdasarkan masa kerja, antrian atau lainnya.

Besar kemungkinan, prioritas calon peserta adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti seleksi akademik pada tahun sebelumnya.

Afirmasi PPG Daljab 2024

Nah, aturan tentang afirmasi PPG Dalam Jabatan ini diatur dalam Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa pembelajaran PPG minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester) dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.

Untuk PPG Prajabatan tentu saja pembelajaran dilakukan secara luring atau offline melalui LPTK yang ditunjuk.

Sementara untuk PPG Dalam Jabatan, masa pembelajaran dilakukan secara daring.

Baca Juga: Apakah Begini Tampilan SIMPKB Anda Usai Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru? Selamat yah...Siap-siap Ikut PPG Daljab 2024

Ini sejalan dengan informasi sebelumnya bahwa PPG Dalam Jabatan akan diselenggarakan melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan tentang pembelajaran PPG terdiri dari:

1. Kelompok mata kuliah inti: merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG

2. Kelompok mata kuliah selektif: merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian

3. Kelompok mata kuliah elektif: merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK

Baca Juga: 3 Poin Wajib Diperhatikan dalam Pemutakhiran Data Peserta agar Tidak Gagal PPG Daljab 2024

Dan aturan tentang afirmasi dimuat pada Pasal 12 dan Pasal 13.

Demikian bunyi Pasal 12:

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana imaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan
b. tidak menempuh pembelajaran

Artinya, bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan dari guru penggerak dan eks PLPG, tidak perlu lagi menjalani pembelejaran.

Itu karena guru kategori ini mendapat pengakuan atau afirmasi penuh sebesar 36 SK.

Sehingga guru kategori tersebut hanya perlu mengikuti UKPPPG yang kabarnya akan diselenggarakan 4 sampai 5 kali setiap tahunnya.

Sementara Pasal 13 berbunyi:

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:

Baca Juga: PENTING DAN MENDESAK! Harus Hapus Gelar Akademik/Keagamaan di KTP untuk Pemutakhiran Data Calon PPG? Bisa Gagal Ikut PPG Daljab 2024?

a. diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan
b. memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri

Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.

Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.

Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.

Baca Juga: Guru Penggerak Boleh Daftar PENDIDIKAN PROFESI GURU, Bisa Jadi PESERTA, Bisa Juga Jadi GURU PAMONG PPG, Pahami Dulu Permendikbud No 19 Tahun 2024

Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.

Kembali pada pembahasan, jadi, untuk guru peserta kategori reguler ini hanya mendapat afirmasi sebesar 27 SKS saja.

Sisanya sebesar 9 SKS itulah yang harus menjalani pembelajaran melalui PMM.

Demikian informasi aturan afirmasi yang diterapkan dalam PPG Daljab 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Semoga membantu.***