POJOKSATU.id - Tahukah Anda bahwa ada 7 kriteria guru dipastikan tidak akan dipanggil PPG Daljab 2024 atau program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.
7 kriteria guru tidak akan dipanggil PPG Dalam Jabatan 2024 itu lantaran ada beberapa penyebab.
Karena itu, mumpung pelaksanaan PPG Daljab 2024 belum dibuka, segera lakukan perbaikan data masing-masing.
Sebab posisi sebagai peserta program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 akan diperebutkan oleh 1.598.889 guru.
1,5 jutaan guru tersebut sampai saat ini belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Mereka terdiri dari guru yang sudah berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan guru honorer atau non ASN.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 500 ribu sampai 600 ribu saja yang dipastikan bisa ikut PPG Dalam Jabatan pada tahun ini.
Di sisi lain, jumlah guru yang sudah bertahun-tahun menunggu dalam antrian juga jumlahnya tidak sedikit.
Dengan demikian dipastikan tingkat persaingan akan cukup tinggi kendati kuota tahun ini juga sudah diperbanyak sampai 6 kali lipat.
Bagi guru yang terpanggil, nantinya akan mengikuti pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Artinya semua peserta akan menjalani masa pembelajaran secara online dan mandiri.
Setelah menuntaskan masa pembelajaran, seluruh peserta akan mengikuti uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru atau UKMPPG.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, UKMPPG mulai tahun ini tidak hanya diselenggarakan satu kali saja.
Melainkan digelar antara 4 sampai 5 kali dalam setahun.
Hal ini untuk mengakomodir peserta yang menuntaskan masa pembelajaran dengan masa yang berbeda-beda.
7 Kriteria Guru Tidak Dipanggil PPG Dalam Jabatan
Lalu siapa 7 kriteria guru dipastikan tidak akan dipanggil PPG Dalam Jabatan 2024? Silahkan simak penjelasannya sebagai berikut:
1. Guru tidak terdaftar/Aktif di Dapodik
Seperti yang kita ketahui, bahwas syarat pertama dan utama guru terpanggil atau mendaftar PPG Dalam Jabatan 2024 wajib terdaftar di Dapodik.
Selain itu, guru juga dipastikan harus aktif di Dapodik.
Faktanya, ada guru yang sampai saat ini belum terdaftar di Dapodik.
Di antaranya adalah guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri sejak tahun 2018.
Akan tetapi mereka belum juga didaftarkan ke Dapodik sampai hari ini.
2. Guru tidak memiliki ijazah S1
Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk ikut PPG Dalam Jabatan adalah harus memiliki ijazah S1 atau sarjana.
Hal ini juga sudah pernah dipertegas Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dalam live Ngopi Bareng Bu Nunuk akhir Mei kemarin.
Disebutkan berdasarkan database Kemdikbudristek, ada sekitar 200 ribu sampai 300 ribu guru yang sampai saat ini belum memiliki ijazah S1.
Mereka hanya memiliki ijazah guru atau D2.
Bahkan banyak di antara guru tersebut yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Akan tetapi sampai saat ini belum ada regulasi yang bisa mengakomodir mereka bisa ikut PPG Dalam Jabatan.
Satu-satunya jalan adalah harus menempuh pendidikan S1 baru kemudian bisa menjadi peserta program pendidikan profesi guru dalam jabatan.
3. Guru mapel dengan Ijazah S1 PAI
Jika Anda memiliki status sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan ijazah S1 PAI.
Maka Anda juga tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Pasalnya, untuk guru PAI hanya bisa mengikuti PPG yang digelar oleh Kementerian Agama.
Bagi guru PAI, PPG akan tetap melalui Pendis di bawah naungan Kemenag.
4. Guru yang terdata Jenis PTK selain guru
Jika Anda adalah guru dan mengajar atau menjadi operator atau lainnya dengan ijazah S1.
Akan tetapi jenis PTK di riwayat karir ternyata tercatat sebagai selain guru.
Maka Anda dipastikan juga tidak akan bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan.
Sebab untuk ikut PPG Daljab, jenis PTK adalah harus guru, entah sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran.
Karena itu segera lakukan pemutakhiran data terkait status kepegawaian dan jenis PTK.
Hal ini bisa dilakukan melalui Dapodik.
Anda juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui pencarian di SIMPKB atau login di Info GTK.
5. Data kependudukan tidak sesuai
Anda dipastikan tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan jika data kependudukan tidak sesuai.
Karena itu, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah melalui verifikasi dan validasi (verval) PTK.
Verval PTK tersebut bisa dipantau di vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Status tersebut bisa dipantau oleh operator atau aplikasi Dapodik masing-masing.
6. Guru yang memiliki lebih dari satu Satminkal
Sebagai informasi, Satminkal adalah Satuan Administrasi Pangkal.
Terkait hal ini juga sudah pernah disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam tayangan live.
Karena itu, Bu Nunuk mengingatkan guru yang memiliki Satminkal lebih dari 1 atau bercabang dan sama-sama terdaftar di Dapodik.
Ia mengimbau agar memilih salah satunya saja yang memiliki peluang lebih besar ikut PPG Dalam Jabatan 2024.
7. Guru yang memiliki SIMPKB ganda
Terakhir, adalah guru yang memiliki akun SIMPKB ganda atau lebih dari 1 akun dan semuanya juga terdaftar di Dapodik.
Sama seperti Satminkal, guru juga diminta untuk memilih salah satunya saja.
Karena jika tidak maka akan menjadi kendala di kemudian hari dan tidak terpanggil PPG Dalam Jabatan.
Solusinya, silahkan melakukan re-map dengan datang ke operator di Dinas Pendidikan setempat.
Demikian informasi 7 kriteria guru dipastikan tidak akan dipanggil PPG Daljab 2024 yang dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Calon Guru.
Ada baiknya, Anda secepatnya melakukan pemutakhiran data-data tersebut di atas. Semoga bermanfaat.***




