POJOKSATU.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan jumlah tenaga honorer di sejumlah daerah yang tidak masuk dalam daftar PPPK 2024.

Hal ini diungkap Mendagri dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN.

Pada kesempatan tersebut Mendagri Tito Karnavian menunjukkan ada 50 daerah, dengan 4 provinsi dan 47 kota/kabupaten yang membuka formasi PPPK 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga non-ASN.

Provinsi yang selisih formasi PPPK terbanyak adalah Jawa Barat.

Baca Juga: PASCA Lulus PPPK Tahun 2024, Begini Penjelasan TAHAP PENERBITAN SK, Pengangkatan Hingga PELATIKAN dan Aturan GAJI YANG DITERIMA

Di Jawa Barat ini ada 27.417 tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN.

Namun sayangnya hanya ada 4.064 yang mendaftar di PPPK 2024.

Sementara itu sisanya 23.353 belum ada kejelasan dari Pemprov.

Dan urutan kedua adalah Provinsi Jawa Timur, selisihnya yaitu mencapai 17.147.

Akibat dari hal tersebut ada banyak tenaga non-ASN yang nasibnya tidak jelas.

Berdasarkan data yang diterima oleh BKN, ada 319.605 tenaga non-ASN atau honorer yang belum ada kejelasan nasib.

Baca Juga: Ribuan Formasi Kosong pada Seleksi PPPK 2024, Bakal Dialihkan untuk Guru yang Tak Terakomodir

Padahal diketahui bahwa 319.605 tenaga non-ASN Namanya sudah masuk ke dalam database BKN.

Mendagri pun bertanya-tanya bagaimana nasib 319.605 honorer tersebut.

Terkait dengan hal ini, Menpan RB Rini Widyantini memberikan solusi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Solusi yang ditawarkan adalah semua tenaga non-ASN yang ada di database tapi belum masuk PPPK 2024 diminta untuk segera mendaftar.

Baca Juga: TERBARU Data BKN 10 Januari 2025: Daftar Instansi Sudah Lakukan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1

Karena diketahui bahwa pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 ini masih diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Sehingga masih ada banyak Waktu untuk melakukan pendaftaran.

Nanti seluruh tenaga non-ASN tersebut akan diterima.

Namun tidak semua menjadi PPPK Penuh Waktu, akan ada Sebagian tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Untuk tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan SK dan juga NIP seperti ASN lainnya.

Baca Juga: Tak Ada Formasi Teknis di PPPK 2025, Honorer Pemkab Deli Serdang Mengaku Kecewa

Yang membedakan adalah pada gaji, karena besarannya sama seperti honorer.

"Oleh karena itu pak kemarin dengan surat kami untuk supaya yang sisanya itu bisa dimasukkan dengan kebijakan paruh Waktu tetap digaji yang penting mereka bisa daftar dulu agar ada data BKN sebagai paruh Waktu," ucapnya.

"Sepanjang dia mendaftar dan ikut seleksi itu diterima, sepanjang mempunyai data di BKN, 11 ribu jadi PPPK Penuh Waktu, 12 ribu sisanya jadi PPPK Paruh Waktu," pungkasnya.

***