POJOKSATU.id - Acara penyerahan SK digital bagi 3.862 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sidoarjo yang digelar pada 17 November 2025 berakhir polemik.
Digelar besar-besaran dengan kehadiran pejabat daerah hingga pusat, acara ini justru menyisakan kekecewaan mendalam.
Dimana ribuan PPPK mengaku kecewa karena pulang tanpa membawa satu pun dokumen SK yang dijanjikan.
Baca Juga: Miris! Konflik Lama Dua Pedagang di Cileungsi Meledak, Gangguan Saat Mabuk Berujung Tiga Orang Luka
Ketiadaan SK dalam acara yang dipromosikan sebagai momen penyerahan dokumen resmi itu memicu kritik publik.
Banyak peserta merasa bahwa label “penyerahan SK digital” menyesatkan, mengingat proses administratif seperti persetujuan teknis (pertek) dari BKN ternyata belum rampung.
Ribuan Peserta Pulang Tanpa SK
Dalam pemberitaan media, sejumlah PPPK mengakui bahwa mereka tidak menerima dokumen apa pun setelah mengikuti acara tersebut.
Baca Juga: Dari Rawon Setan sampai Donat Hits! Tradisi dan Tren Kuliner Surabaya
Seorang peserta bahkan menyebut momen itu sebagai “ilusi” karena acara berjalan layaknya seremoni penyerahan SK, namun tidak ada dokumen yang dibagikan.
“Belum menerima SK sama sekali, bisa jadi acara kemarin hanya ilusi saja,” ujar salah satu PPPK dikutip dari RepublikJatim, 18 November 2025.
Beberapa PPPK juga mengaku kebingungan karena sejak awal undangan dan publikasi kegiatan menggunakan istilah “penyerahan SK digital”.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Rapel Pensiunan PNS Tak Dibatalkan, Verifikasi Sudah Capai 90 Persen
Hal itu membuat mereka percaya bahwa dokumen sudah siap dan tinggal diserahkan.
Namun faktanya, tidak ada satu pun peserta yang menerima file SK, tautan unduhan, ataupun akses ke aplikasi penerimaan SK digital.
Penjelasan BKD, Acara Hanya Pengarahan
Menanggapi sorotan publik, Sekretaris BKD Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.
Bahwa acara tersebut sebenarnya bukan penyerahan SK, melainkan hanya pengarahan dari pimpinan daerah dan BKN.
“Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan,” ujar Arif Mulyono dikutip dari Suara Merdeka Jatim, 18 November 2025.
Baca Juga: Heboh! Kasus Santri MB Diselesaikan Damai, Tapi Benarkah Semua Luka Telah Pulih?
Ia menjelaskan bahwa SK baru akan diberikan pada Januari 2026 setelah perjanjian kerja dan SPMT para PPPK selesai disiapkan secara administratif.
Keterangan ini menjadi penegasan bahwa proses pengangkatan PPPK secara resmi sebenarnya belum tuntas.
Namun penjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan mengapa acara dengan judul “penyerahan SK digital” digelar jika dokumen belum siap.
Baca Juga: Gaji Ibu Ini Cuma Rp 50 Ribu per Bulan! Setelah Tahu Alasannya,Bikin Netizen Langsung Nangis
Banyak pihak menilai ada miskomunikasi besar antara penyelenggara dan peserta, terutama terkait kesiapan administrasi.
Proses Administratif Belum Rampung
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa keterlambatan penerbitan SK terjadi karena proses pertek dari BKN masih berjalan.
Pertek merupakan syarat fundamental sebelum SK Bupati dapat diterbitkan.
Tanpa dokumen tersebut, pengangkatan PPPK belum memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Legislatif Temui Kapolresta Serang, Soroti Keamanan dan Layanan Publik
Detail ini memunculkan pertanyaan mengapa acara dengan judul penyerahan SK digital digelar sebelum proses administrasi selesai.
Publik menilai hal ini sebagai bentuk komunikasi yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru bagi ribuan peserta.
Sorotan Publik dan Tantangan Digitalisasi
Polemik ini juga memunculkan kritik terhadap kesiapan digitalisasi dokumen kepegawaian di daerah.
Meskipun konsep SK digital digadang-gadang sebagai inovasi pelayanan publik, ketidaksiapan sistem dan proses justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Sejumlah pengamat menilai bahwa peristiwa ini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Sudah Berekspetasi Naik, Tapi Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8/2024, Cek Daftar Besarannya!
Dalam memperbaiki tata kelola informasi publik agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di kemudian hari.***




