POJOKSATU.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyindir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebutnya tidak mengerti undang-undang (UU).

Abdul Fikri Faqih sindir Nadiem saat menerima audiensi Paguyuban Guru Honorer Negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN10+ di Komisi X, pekan lalu.

Abdul Fikri Faqih menanggapi pernyataan Nadiem Makarim yang sebelumnya mengatakan bahwa pusat akan mengambil alih pengusulan formasi PPPK 2023 jika tak diusulkan oleh daerah.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah

"Ada menteri yang mengatakan bahwa kalau daerah tidak mengusulkan (formasi), maka pusat akan mengusulkan, sampai sekarang apa? Itu menterinya nggak tahu tentang undang-undang," tegas Fikri, sapaan akrab Abdul Fikri Faqih.

Politikus PKS ini tak menyebut nama Nadiem Makarim. Namun hanya Nadiem yang pernah melontarkan bahwa pusat akan mengambil alih pengusulan formasi PPPK 2023 jika tak diusulkan oleh daerah.

"Menterinya siapa? saya tidak tahu, tapi ada menteri yang mengatakan bahwa kalau daerah tidak mau mengusulkan, maka pusat akan mengusulkannya, (itu) nggak mungkin karena bertentangan dengan undang-undang," jelas Fikri di depan GHN10+.

Baca Juga: Info Terbaru Pengumuman Optimalisasi PPPK Teknis 2022 dari BKN, Cek Portal Instansi dan Akun SSCASN

Ia pun heran karena menteri yang disebutnya gak ngerti undang-undang tapi masih dipertahankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menteri seperti ini kok dipertahankan? Ini bagaimana ini?," tanya Fikri.

Dijelaskan Fikri, penerimaan PPPK tidak bisa ditangani oleh Kemendikbudristek saja, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dua Minggu Lagi Dibuka, Usia Pelamar CPNS Maksimal 35 Tahun

"Saya kira ini akan terus akan mengalami problematika seperti itu dan mekanisme juga saya kira bahwa dari mulai PPDB sampai UN menjadi AN dan sebagainya itu tidak hanya satu kementerian, enggak bisa kemudian berdiri sendiri Kementerian Pendidikan, enggak bisa apa-apa karena SMA, SMK, pendidikan khusus dan layanan khusus itu kewenangan provinsi," jelasnya.

SMenurutnya, pemerintah provinsi juga punya tanggung jawab dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Bahkan yang mengajukan formasi mestinya provinsi dan anggarannya dari provinsi.

"Kalau tidak ada koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ya akan selamanya yang jadi korban adalah bapak ibu guru," katanya.

"Ada yang 15 tahun (mengabdi) ada yang 10 tahun dan sebagainya dan sekarang baru ketahuan bahwa ada K2 yang masih belum kebawa (terangkat menjadi ASN). Padahal kan mestinya sudah jadi PNS," tegas Fikri. 

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pemerintah pusat bisa melengkapi formasi ASN 2023 jika Pemda terlambat mengusulkan formasi.

Menurut Nadiem, apabila Pemda belum mengusulkan formasi PPPK 2023 sampai Maret 2023, maka pusat bisa mengambil alih.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujar Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) rencana pengadaan ASN Tahun 2023 di lingkungan instansi pemerintah, Rabu 30 November 2022. ***