POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat progres tinggi dalam proses pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Dari total kebutuhan 11.987 formasi, sebanyak 11.042 formasi atau 92 persen sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun demikian, masih ada 733 formasi atau sebesar 6 persen dan yang belum diajukan ada 212 formasi atau 2 persen dinyatakan ditolak.
Baca Juga: MBG Dibebankan Kepada APBN Dana Pendidikan tapi Yang Menerima Tak Hanya Siswa Saja?
Instruksi Tegas dari PANRB
Kementerian PANRB melalui surat resmi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 menekankan agar seluruh instansi pemerintah segera menuntaskan pengusulan.
Dalam surat tersebut ditegaskan, usulan yang tidak masuk hingga batas waktu sistem akan dianggap tidak diajukan dan otomatis tidak masuk dalam formasi ASN 2025.
Artinya, Pemprov Sumut harus segera menuntaskan 733 formasi tersisa agar seluruh tenaga honorer bisa terakomodasi.
Baca Juga: Eksekutor Telah Ditangkap, Kini Polisi Buru Otak Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta
Data BKN: Sumut Masuk Provinsi dengan Progres Tinggi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui program BKN Menyapa pada 20 Agustus 2025 juga merilis rekapitulasi nasional.
Dalam tayangan langsung di YouTube, Sumatera Utara disebut sebagai salah satu provinsi dengan capaian pengusulan tinggi.
Berikut data rekapitulasi dari BKN:
- Potensi formasi: 11.987
- Sudah diusulkan: 11.042 (92%)
- Ditolak: 212 (2%)
- Belum diusulkan: 733 (6%)
Baca Juga: Habiburokhman Desak Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Diusut Tuntas
BKN mengingatkan, formasi yang tidak diusulkan tidak akan dipertimbangkan dalam rekrutmen tahun berjalan.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Progres pengusulan ini sangat penting bagi tenaga honorer, terutama kategori R2 dan R3.
Dengan 11.042 formasi yang sudah diinput, ribuan honorer di Sumut memiliki peluang untuk mendapatkan kepastian status melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Namun, jika 733 formasi tersisa tidak diusulkan, sejumlah honorer terancam kehilangan kesempatan. Padahal, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca Juga: 10 Tempat Kursus Online Bersertifikat, Gratis hingga Berbayar Mulai Rp29 Ribu
Ada beberapa kendala yang dihadapi Pemprov Sumut antara lain:
1. Validasi data honorer yang belum tuntas.
2. Koordinasi dengan kabupaten/kota yang formasinya masih belum diajukan.
3. Penyesuaian kebutuhan riil instansi dengan jumlah formasi yang tersedia.
Jika hambatan ini bisa diselesaikan, Sumatera Utara berpeluang menuntaskan 100 persen pengusulan sebelum penutupan sistem.
Baca Juga: Beasiswa Marga Pembangunan Jaya 2025 Dibuka, Rp6 Juta per Tahun untuk Mahasiswa 15 Kampus Ternama
Posisi Sumut di Skala Nasional
Dengan capaian 92 persen, Sumut masuk kategori provinsi dengan pengusulan tinggi (80–95 persen). Beberapa daerah lain bahkan masih 0 persen, sementara sejumlah provinsi sudah mencapai 100 persen.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Meski relatif aman, Pemprov Sumut tetap dituntut menyelesaikan sisa formasi agar tidak ada potensi yang hilang dan tenaga honorer bisa mendapatkan hak sesuai aturan. ***




