POJOKSATU.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
Sebanyak 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak diperpanjang kontraknya untuk masa kerja tahun 2026.
Kabar ini langsung menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nasib puluhan tenaga honorer yang sebelumnya telah berstatus PPPK dan aktif mengabdi di berbagai instansi daerah.
Baca Juga: Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu di Tangsel, Ini Pesan Pentingnya
BKPSDM Sragen Pastikan Evaluasi Sesuai Aturan
Berdasarkan data resmi BKPSDM Sragen, dari 492 PPPK yang masa kontraknya berakhir pada akhir 2025, hanya 401 orang yang lolos perpanjangan kontrak.
Sementara 91 orang lainnya tidak memenuhi syarat administrasi, kesehatan, maupun evaluasi kinerja.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara objektif dan berlapis.
Evaluasi perpanjangan kontrak pegawai dilakukan berdasarkan tiga aspek utama yaitu kinerja, rekomendasi OPD, serta kondisi fisik dan mental.
Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis.
Pernyataan tersebut dikutip dari Radar Solo pada Jumat, 7 November 2025.
Kurniawan menegaskan bahwa keputusan ini bukan pemutusan sepihak, melainkan hasil penilaian menyeluruh sesuai regulasi tentang manajemen PPPK.
Baca Juga: Krisis Akuifer dan Degradasi Ekologi, Saat Eksploitasi Air Tak Pahami Sains Alam
91 PPPK Resmi Tak Aktif Mulai Januari 2026
Pemkab Sragen memastikan bahwa status kepegawaian 91 PPPK tersebut berakhir efektif pada 31 Desember 2025.
Artinya, mulai 1 Januari 2026, mereka tidak lagi tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan Pemkab Sragen dan otomatis kehilangan hak gaji serta tunjangan.
“Mereka tidak diberhentikan secara tiba-tiba, tapi memang sudah habis masa kontraknya. Sesuai peraturan, kontrak PPPK harus diperbarui berdasarkan hasil evaluasi,” ujar Kurniawan menambahkan.
Namun hingga kini, belum ada keputusan apakah mereka akan mendapatkan kesempatan rekrutmen ulang, kompensasi, atau penempatan alternatif di instansi lain.
Baca Juga: Janji Kesejahteraan Guru PPPK Tak Terbukti, Forum Guru Sebut 'Omon-Omon Belaka'
Reaksi DPRD Sragen dan Sorotan Publik
Kebijakan ini menuai reaksi dari DPRD Sragen, yang meminta Pemkab memberikan kejelasan bagi para tenaga yang terdampak.
Anggota DPRD menyebut bahwa meski keputusan perpanjangan kontrak merupakan wewenang eksekutif.
Pemerintah daerah tetap harus memberikan transparansi dan pendampingan bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos evaluasi.
DPRD juga menyoroti potensi dampak sosial, sebab sebagian besar dari 91 PPPK tersebut telah bekerja selama lebih dari tiga tahun di instansi pemerintahan.
Seorang anggota DPRD Sragen mendesak Pemkab untuk tidak lepas tangan dalam menangani masalah ini.
Ia menekankan bahwa para pegawai tersebut adalah warga Sragen yang memiliki tanggungan keluarga sehingga memerlukan solusi atau penjelasan terbuka.
Pernyataan ini dikutip dari Suara Daerah, Sabtu (8 November 2025, 14:10 WIB).
Baca Juga: Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Budi Arie Cari Rumah Politik Baru?
Nasib 91 PPPK, Tak Ada Kompensasi, Tak Ada Penempatan Baru
Hingga kini, belum ada regulasi nasional yang mengatur mekanisme kompensasi bagi PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang.
Sesuai PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status mereka otomatis berakhir tanpa pesangon ataupun penugasan lanjutan.
Dengan kata lain, 91 PPPK Sragen kini berada dalam posisi tidak memiliki pekerjaan tetap.
Beberapa di antaranya disebut masih berharap ada peluang rekrutmen ulang jika Pemkab membuka formasi baru di tahun mendatang.
Salah satu mantan PPPK yang enggan disebut namanya mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal.
Pemkab Sragen Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi kritik publik, BKPSDM menegaskan semua keputusan telah melalui prosedur resmi dan disetujui oleh Bupati Sragen.
Kurniawan menegaskan bahwa sistem kontrak PPPK memang berbeda dengan PNS.
Jika masa kerja habis, perpanjangan hanya berlaku bagi mereka yang lulus evaluasi kinerja dan administrasi.
“Kami paham keputusan ini berat, tapi harus ditegakkan sesuai aturan. Evaluasi dilakukan bukan untuk memberhentikan, melainkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Baca Juga: BRI Bawa 720 UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Publik kini menunggu langkah Pemkab Sragen.
Apakah akan memberikan jalan tengah bagi mereka yang terdampak, atau tetap berpegang teguh pada aturan kontrak yang kaku.***




