POJOKSATU.id - Dorongan seleksi PPPK 2024 ditunda semakin menguat setelah 850 ribu lebih honorer atau non ASN dipastikan tidak akan bisa diakomodir tahun ini.
Seleksi PPPK 2024 sendiri merupakan satu-satunya jalan bagi honorer diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetapi kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berkata lain.
Kepastian itu didapat setelah KemenPAN RB menerbitkan persetujuan prinsip formasi kebutuhan ASN 2024, akhir pekan kemarin.
Dari total 2,3 juta kuota yang disediakan pemerintah, hanya tersedia sebanyak 1.289.824 formasi saja.
Jumlah tersebut juga masih harus dibagi antara formasi CPNS 2024 dan formasi PPPK 2024.
Itupun masih harus dibagi lagi dengan formasi instansi pusat dan instansi daerah atau pemerintah daerah.
Dimana formasi CPNS 2024 berjumlah 148.013 dan formasi PPPK 2024 tersedia 1.011.397 formasi.
Berikut rinciannya:
Formasi instansi pusat: 427.650 formasi
CPNS: 130.414 formasi
PPPK: 297.236 formasi
Formasi instansi daerah: 862.174 formasi
CPNS: 148.013 formasi
PPPK: 714.161 formasi
1 Juta Formasi PPPK Diperebutkan 1,8 Juta Honorer
Di sisi lain, jumlah honorer yang masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) berdasarkan pendataan 2022 saat ini tersisa 1.867.333.
Dengan demikian, jika dikurangi dengan 1.011.397 formasi PPPK 2024 yang telah mendapat persetujuan prinsip dari KemenPAN RB, maka tersisa 855.936 honorer.
Jika merujuk pada penghitungan di atas, maka dipastikan sebanyak 855.936 honorer tersebut tidak akan bisa terakomodir tahun ini.
Dengan demikian 850 ribu lebih honorer atau non ASN tersebut tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Di sisi lain, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, tenggat waktu terakhir penyelesaian non ASN adalah 31 Desember 2024.
Baca Juga: Kabar Terbaru RPP Manajemen ASN sedang Dikebut, Ada Bocoran Pasal, Kapan Disahkan dan Diterbitkan?
Setelah tanggal itu, pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai dengan status honorer atau non ASN.
Selain itu, status pegawai honorer atau non ASN akan dihapuskan.
Harus Melalui Mekanisme Seleksi PPPK 2024
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pun pernah menyampaikan bahwa semua honorer akan diangkat jadi ASN PPPK.
Fokus honorer yang akan diangkat adalah mereka yang sudah masuk dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Sementara prioritas honorer diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diutamakan bagi mereka yang telah bekerja 10 tahun lebih.
Ditambah syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.
Meski begitu tetap akan memperhatikan kekuatan keuangan dari pemerintah daerah tersebut.
Jika kemampuan keuangan daerah tersebut tidak mampu maka akan diangnat sebagai PPPK paruh waktu.
Kemudian jika kemampuan kuangan daerah sudah mampu maka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Akan tetapi Menteri Anas juga pernah menyampaikan bahwa satu-satunya jalan untuk bisa diangakat jadi ASN adalah melalui seleksi PPPK 2024.
Jika formasi tidak tersedia, maka secara otomatis tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
Lebih Baik Ditunda
Hal inilah yang kemudian mendapat sorotan tajam Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih.
"Ini masih tanda tanya besar. Seleksi PPPK dibuka tetapi tidak terjaring semua honorernya. Banyak kuota malah tidak sesuai dengan pendataan non-ASN," ungkap Nur dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Selasa 7 Mei 2024.
Ia mencontohkan misalnya ada 514 honorer di suatu daerah tapi ternyata usulan formasi hanya 60 saja.
Dengan demikian tersisa 445 honorer yang nasibnya jadi tidak jelas.
Sementara dalam aturan yang berlaku, disebutkan secara jelas bahwa honorer tidak bisa dipecat atau tidak ada PHK massal.
"Ini yang membingungkan honorer," tegas dia.
Karena itu, Nur sepakat dengan usulan penundaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai Pilkada Serentak 2024 tuntas digelar.
Ini perlu dilakukan semata-mata agar seluruh honorer bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Akan tetapi lagi-lagi hal ini terbentur dengan UU ASN 2023.
Dimana batas akhir penyelesaian honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2023.
Usulan penundaan seleksi CASN 2024 sebelumnya dilontarkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Najih beralasan, penundaan perlu dilakukan untuk menghindari seleksi CPNS 2024 dan seleksi PPPK 2024 jadi komoditas politik.
Pasalnya pengangkatan ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pilkada.
Karena itu, dia meminta Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan instannsi pemerintah yang membidangi seleksi CASN 2024 agar mendiskusikan usulan penundaan tersebut.
Usulan Najih itu lantas diamini Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang.
Ia beralasan bahwa usul penundaan tersebut didasarkan pada pengalaman penyelenggaraan sebelumnya.
Karena itu ia menyarankan pemerintah meminta pokok-pokok pemikiran usulan penundaan seleksi CASN 2024 dari Ombudsman RI.
Apalagi tugas Ombudsman adalah untuk membuat clear and clear semua permasalahan di pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
Akan tetapi MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa usulan penundaan seleksi CASN 2023 tersebut tidak bisa dipenuhi.
Apalagi rekrutmen CASN 2024 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dimana dalam prosesnya juga sudah diputuskan bersama Komisi 2 DPR RI. Jika ditunda maka dipastikan melanggar UU ASN 2023.
Baca Juga: Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Temukan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya
Terkait kekahawatiran masuknya kepentingan politik Pilkada, Menteri Anas menjamin hal itu tidak akan terjadi.
Karena data honoere dalam database BKN telah dikunci dan tidak memungkinkan untuk memasukkan data atau nama-nama baru.
Jadi, bagaimana dengan nasib 855.936 honorer yang tidak akan terakomodasi diangkat di PPPK 2024?***




