POJOKSATU.id - Hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag atau Kementerian Agama resmi diumumkan pada Senin 11 September 2023 malam.
Untuk bisa mengetahui hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag bisa diakses melalui https://pusaka.kemenag.go.id.
Hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag itu juga bisa dilihat dengan mengunduh dan menginstal Pusaka Superapps Kemenag melalui telepon seluler.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hasil optimalisasi PPPK 2023 Kemenag ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.
"Hari ini kami umumkan 10.300 nama," ungkap Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sementara, Sekjen Kemenag, Nizar, menyatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.
Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023.
Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.
Baca Juga: Kapan Gaji PPPK Kemenag 2022 Dibayarkan? Baca Nih Ketentuannya
"Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.
Nizar juga mengingatkan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Sementara kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya sendiri.
Cara Sanggah
Seperti yang disebutkan di atas, peserta bisa melakukan sanggah hasil optimalisasi PPPK 2022 Kemenag yang telah diumumkan tersebut.
Masa sanggah tersebut diberikan waktu dari 12 - 15 September 2023.
Sementara proses dan jawab sanggah dilakukan selama rentang 12 - 17 September 2023.
Berikut ini cara sanggah hasil optimalisasi PPPK 2022 Kemenag:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik tombol 'Login' pada sudut kanan atas
- Masukkan NIK dan password pada halaman login SSCASN
- Klik 'Masuk' atau 'Login'
- Peserta akan diarahkan masuk ke halaman 'Resume Pendaftaran'
- Scroll ke bawah pada bagian 'Cetak Kartu Akun' dan 'Cetak Kartu Pendaftaran'
- Klik tombol 'Ajukan Sanggahan'
- Selanjutnya tuliskan sanggahan
Dalam masa sanggah, peserta seleksi tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah peserta seleksi.
8 Poin Penting Hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag
Dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK 2022 Kemenag, terdapat 8 poin pemberitahuan yang disampaikan Kemenag kepada calon PPPK.
Baca Juga: Sukses Kalahkan Pamela Safitri, Dinar Candy Tantang Rematch Nikita Mirzani, Langsung Dijawab 'Ok'
Salah satu poin menyatakan bahwa kelulusan peserta bisa dicabut jika terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta, atau terbukti melakukan manipulasi data.
Peringatan tegas tersebut terdapat pada poin nomor 4.
Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus agar benar-benar memberikan data yang dibutuhkan sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Marcia Ann
Berikut 8 poin penting hasil optimalisasi PPPK 2022 Kemenag:
1. Hasil Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BKN selaku Tim Panselnas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK
2. Penyangkalan terhadap hasil optimasi akan dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) hari setelah diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan hasil keberatan peserta akan diterima diumumkan setelah masa tanggapan keberatan sesuai ketentuan
3. Seluruh peserta wajib menaati dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
Baca Juga: Ray Rangkuti Nilai Kasus Tayangan Azan Magrib Ganjar Harus Dikenai Sanksi Tegas
4. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau memanipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan tidak sah dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK
5. Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat
6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar
Baca Juga: Sang Suami Kalah di Ring Tinju Lawan Komika Uus, Nora Alexandra Tetap Bangga dengan Jerinx
7. Seluruh pelamar CPPPK Kemenag diimbau untuk tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yang berjanji membantu lolos setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun
8. Layanan informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Itulah informasi 8 poin penting hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag, perhatikan poin 4 bisa bikin kelulusan dicabut.***




