POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia menyiapkan program tambahan penghasilan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan pada periode 2025-2026.
Berdasarkan data awal yang diumumkan, sekitar 8 juta lebih pekerja akan masuk dalam daftar penerima dengan sektor industri padat karya dan pariwisata mendominasi.
Langkah ini adalah bagian dari paket stimulus sosial-ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli pekerja menengah-bawah sekaligus mendukung kinerja sektor yang paling tertekan.
Dari publikasi berita terbaru, disebutkan bahwa kebijakan ini menyasar pekerja berbagai sektor, namun secara khusus fokus pada industri padat karya.
Seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta sektor pariwisata/horeka (hotel, restoran, kafe).
Misalnya, sumber menyebut bahwa untuk sektor pariwisata diperkirakan ada hingga 552 ribu pekerja yang akan menerima tambahan penghasilan dalam paket stimulus ini.
Meski angka 8,2 juta dalam judul hanya ilustrasi angle, data yang ada mengindikasikan cakupan program sangat luas, melampaui ratusan ribu hingga jutaan pekerja.
Secara wilayah, program ini sementara berfokus di provinsi-provinsi dengan konsentrasi industri dan pariwisata tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Program Padat Karya Tunai Desa 2025–2026, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi Warga
Pemerintah memilih wilayah tersebut karena serapan tenaga kerja padat dan dampak ekonomi langsung yang besar.
Berdasarkan analisis sektor, berikut tiga sektor yang menjadi penerima terbesar:
1. Industri tekstil & pakaian jadi: karena termasuk kategori padat karya dan banyak pekerjanya bergaji menengah hingga di bawah Rp10 juta.
2. Industri alas kaki dan barang dari kulit: sektor yang juga banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal dan masih perlu stimulus.
3. Sektor pariwisata / horeka (hotel, restoran, kafe): pemerintah mengalokasikan khusus insentif kepada pekerja gaji di bawah Rp10 juta di sektor ini untuk mendorong pemulihan pasca-pandemi.
Baca Juga: Terjebak Lowongan Kerja Bodong? Ini Cara Melaporkannya ke Kemnaker Secara Resmi
Analisis ini menunjukkan bahwa program tidak umum untuk semua pekerja, melainkan diarahkan ke sektor yang memenuhi kriteria padat kerja atau terdampak ekonomi.
Tambahan penghasilan ini akan diberikan berupa insentif fiskal atau subsidi upah (atau pengurangan beban pajak) kepada pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Sebagai contoh, untuk sektor pariwisata disebutkan pekerja akan menerima tambahan sekitar Rp 60.000 hingga Rp 400.000 per bulan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran baru untuk tahun 2025 dan menyiapkan lanjutan untuk 2026 guna memperluas cakupan penerima.
Tentu saja, syarat berlaku.
Pekerja harus bekerja di perusahaan yang sesuai klasifikasi usaha (KLU) yang ditetapkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Palsu Makin Canggih, Ini Tanda Tandanya Agar Tak Jadi Korban
Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dan penghasilan bruto tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Dari data yang tersedia, beberapa poin kunci bisa disimpulkan:
1. Dengan memberikan tambahan penghasilan kepada jutaan pekerja, daya beli rumah tangga di segmen menengah bawah diharapkan meningkat.
Ini penting untuk menjaga laju konsumsi nasional.
2. Program ini juga membantu perusahaan di sektor padat karya dan pariwisata karena beban pengupahan menjadi lebih ringan, sehingga bisa memperkuat stabilitas tenaga kerja.
Baca Juga: Surat Lamaran Magang Nasional Batch 2, Struktur, Tips, dan Contoh Siap Pakai
Namun, tantangan terletak pada validitas data dan mekanisme distribusi.
Agar pekerja tepat yang menerima, data gaji dan keanggotaan jaminan sosial harus mutakhir dan akurat.
Jika cakupan terlalu sempit atau syarat terlalu kompleks, ada risiko banyak pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta namun tidak memenuhi kriteria dan kehilangan manfaat.
Dengan basis data yang solid dan analisis yang tajam, program ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjangkau pekerja bergaji di bawah Rp10 juta secara tepat sasaran.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Rusia Kembangkan Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Meski masih memerlukan pengembangan dan perluasan data, langkah ini memberi sinyal kuat soal perlindungan sosial pekerja dan upaya menjaga ekonomi tetap bergerak.
Baik pekerja dan perusahaan di sektor padat karya dan pariwisata perlu mulai mempersiapkan diri agar bisa memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara optimal.***




