POJOKSATU.id — Sebanyak 75 ribu buruh dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran di pusat kota Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi ini merupakan lanjutan dari rencana sebelumnya yang sempat dijadwalkan pada 15—25 Agustus dengan fokus utama menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi terpusat akan digelar di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan turun langsung menuju ibu kota.
Sementara itu, aksi serentak juga akan berlangsung di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, hingga Banda Aceh dan Gorontalo.
Gerakan ini dinamakan HOSTUM atau singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Said Iqbal menekankan bahwa aksi tersebut merupakan momentum bagi kaum buruh untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada pekerja.
Tuntutan utama yang akan digemakan adalah kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026.
Angka ini dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Data menunjukkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26% dengan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%.
“Jika pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang maka seharusnya ada keberanian menaikkan upah agar daya beli masyarakat meningkat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Said Iqbal.
Selain isu upah, para buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai masih meluas, termasuk di BUMN meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatasi praktik tersebut hanya pada jenis pekerjaan penunjang.
KSPI mendesak agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.
Tidak hanya itu, sederet tuntutan lain juga akan disuarakan, antara lain:
- Membentuk Satgas PHK
- Menaikkan PTKP buruh menjadi Rp 7,5 juta/bulan
- Menghapus pajak pesangon
- Menghapus pajak THR
- Menghapus pajak JHT
- Menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah
- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
- Merevisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem Pemilu 2029
Aksi HOSTUM ini diprediksi akan menjadi salah satu aksi buruh terbesar tahun ini sekaligus menjadi penentu arah perjuangan serikat pekerja dalam mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




