POJOKSATU.id - Ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih menunggu kepastian gaji.
Tercatat, 722 guru PPPK paruh waktu belum menerima hak gaji, meski mereka telah resmi dilantik dan aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing.
Situasi ini menjadi sorotan karena para guru tersebut sudah mengabdi sejak awal tahun, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Baca Juga: Menanti Kepastian Pemerintah, Gaji dan Rapel Pensiunan PNS 2026 Masih Menggantung
Menjelang bulan Ramadan, keresahan pun tak terhindarkan, terutama bagi guru yang menggantungkan penghasilan utama dari status PPPK paruh waktu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan tersebut.
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji
Sebanyak 722 guru PPPK paruh waktu di Pamekasan diketahui telah dilantik pada akhir 2025.
Baca Juga: Karier Panjang Hakim Senior Bambang Setyawan Terhenti di OTT Depok Oleh KPK, Ini Profil Lengkapnya
Namun hingga memasuki Februari 2026, gaji mereka belum juga cair.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, terutama karena para guru sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan aktif mengajar.
Beberapa guru mengaku tetap menjalankan kewajiban sebagai pendidik meskipun hak finansial belum diterima.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Majalengka Belum Terima Gaji, Kepala BKAD Akhirnya Buka Suara
Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian agar tidak mengganggu fokus mengajar.
Disdikbud Pamekasan Buka Suara
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu disebabkan oleh proses administrasi yang masih berjalan.
Salah satunya terkait penyesuaian kontrak kerja dan perhitungan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikutip dari Media Jatim, 5 Februari 2026, Akhmad Basri Yulianto menyatakan:
“Mohon bersabar dulu, dalam waktu dekat sudah ada kepastian. Insyaallah sebelum Ramadan sudah selesai,”.
Baca Juga: Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sama, Daerah Ini Paling Tinggi
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini menunggu kejelasan pencairan gaji.
Administrasi Jadi Kendala Utama
Disdikbud Pamekasan menegaskan bahwa persoalan ini bukan karena gaji guru PPPK paruh waktu ditiadakan.
Kendala utama berada pada belum rampungnya proses administrasi, termasuk kontrak kerja yang menjadi dasar pembayaran gaji.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini
Meski telah dilantik, sejumlah tahapan administratif masih harus diselesaikan agar pencairan gaji dapat diproses sesuai ketentuan keuangan daerah.
Guru Tetap Mengajar Meski Hak Belum Dibayar
Di tengah keterlambatan tersebut, kegiatan belajar mengajar di Pamekasan tetap berjalan normal.
Para guru PPPK paruh waktu memilih tetap menjalankan tugas demi keberlangsungan pendidikan siswa.
Baca Juga: Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sama, Daerah Ini Paling Tinggi
Namun demikian, kondisi ini dinilai tidak ideal jika berlangsung terlalu lama.
Sebab, gaji merupakan hak dasar guru yang seharusnya diterima tepat waktu.
Harapan Cair Sebelum Ramadan
Janji Disdikbud Pamekasan untuk mencairkan gaji sebelum Ramadan menjadi harapan besar bagi ratusan guru PPPK paruh waktu.
Momentum menjelang bulan puasa dinilai krusial karena kebutuhan ekonomi biasanya meningkat.
Pemerintah daerah pun diharapkan mempercepat proses administrasi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan tenaga pendidik.
Evaluasi Penataan PPPK Paruh Waktu
Kasus keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Pamekasan menjadi catatan penting dalam penataan kebijakan PPPK paruh waktu secara nasional.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini
Sinkronisasi antara pelantikan, kontrak kerja, dan penganggaran perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Dengan adanya kepastian dari Disdikbud, para guru kini tinggal menunggu realisasi janji pencairan gaji dalam waktu dekat.***




