POJOKSATU.id - Salah satu syarat bagi guru menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG adalah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
Meski terdengar mudah, tapi fakta di lapangan tidak semudah membalikkan tangan.
Sebab dalam kondisi tertentu, guru harus 'bersaing' dengan guru lainnya untuk mendapatkan jam mengajar.
Itupun masih harus ditambah dengan mengajar mata pelajaran atau mapel yang linier dengan Sertifikat Pendidik atau serdik yang dimiliki.
Akibatnya, banyak guru yang mengaku kebingungan karena jatah jam mengajar yang kurang dari 24 jam per minggu.
Hal inilah yang banyak dicurahkan kalangan pendidik melalui media sosial.
Karena itu tidak sedikit di antara guru yang khawatir nantinya tidak akan mendapat pencairan TPG.
Wajar saja karena memang tunjangan sertifikasi ini merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi guru.
Baca Juga: Kapuas akan Luncurkan PPPK Paruh Waktu, Apa Saja Manfaatnya?
Apalagi hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Bahwa untuk peningkatan kesejahteraan guru, hanya akan dilakukan melalui sertifikasi guru.
Sementara untuk dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG, bukan hal yang mudah untuk dilalui.
Dalam PPG, setiap guru mau tidak mau harus memeras otak dan mencurahkan tenaga yang tidak sedikit.
Belum lagi dituntut untuk tetap bisa mendampingi siswa-siswinya alias tetap menjalankan kewajiban mengajar.
Karena itu, dalam artikel ini redaksi Pojoksatu.id sengaja menurunkan artikel untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Dimana dalam artikel ini, terdapat 7 solusi jika beban mengajar 24 jam guru tidak terpenuhi.
7 Solusi jika Beban Mengajar 24 Jam Tidak Terpenuhi
Seperti yang sudah disebutkan di atas, di bawah ini ada 7 solusi yang bisa ditempuh guru jika beban mengajar 24 jam per minggu tidak terpenuhi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Pastikan Kesiapan Fiskal Pembiayaan Anggaran PPPK Paruh Waktu Setahun Ke Depan
Solusi ini disampaikan Praktisi Pendidikan Kemdikbudristek, Surya Dwi Sartika, S.S.,M.M.,C.SM.,C.ME.,C.PS.,C.T.,Kons, kepada Pojoksatu.id.
Menurut dosen pengajar di sejumlah universitas ini, tidak terpenuhinya beban mengajar 24 jam per minggu disebabkan beberapa hal.
Namun yang cukup signifikan adalah distribusi jam mengajar tiap guru.
Akan tetapi kondisi ini bisa jadi berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
Selain itu juga dipengaruhi keberadaan atau jumlah guru di daerah atau pada satuan pendidikan tersebut.
"Di beberapa daerah, terutama di daerah terpencil, jumlah guru yang terlalu banyak atau terlalu sedikit dapat menyulitkan proses pendistribusian jam mengajar," beber dia, Jumat 17 Januari 2025.
Sosok yang kerap jadi pembicara dalam berbagai seminar ini lantas memaparkan solusi yang bisa ditempuh guru agar beban mengajar 24 jam per minggu bisa terpenuhi.
1. Mengajar di beberapa kelas atau tingkatan
Jika dalam satu kelas beban mengajar seorang guru tidak mencukupi 24 jam, maka guru tersebut dapat dialokasikan untuk mengajar di kelas atau tingkatan lain.
Misalnya, guru mata pelajaran tertentu bisa mengajar di beberapa kelas yang berbeda dalam satu sekolah.
Proses ini biasanya diatur oleh Dinas Pendidikan setempat untuk alokasi jam yang merata.
Baca Juga: Akan Segera Diumumkan Pemerintah. Berikut Skema Soal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025
"Guru dapat mengajar lebih dari satu sekolah, baik negeri maupun swasta, asalkan terdaftar di Dapodik," jelas dia.
2. Mengajar di skolah nonformal atau program khusus
Selain mengajar di sekolah formal, jam mengajar juga dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah nonformal atau program khusus.
Seperti program kesetaraan (Paket A, B, atau C), bimbingan belajar, atau kegiatan pendidikan lain yang diakui oleh pemerintah.
3. Tugas tambahan
Beberapa tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan juga dapat dihitung sebagai jam mengajar.
Baca Juga: Sebulan Siswa SD Negeri di Nias Sumut Tak Belajar, Murid Viralkan Kekecawannya
Misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator bidang tertentu, atau pengawas sekolah.
"Namun, tugas tambahan ini harus memiliki surat keputusan (SK) resmi dari kepala sekolah atau Dinas Pendidikan setempat," terang dia.
4. Mengajar di luar bidang sertifikasi
Dalam beberapa kasus, guru yang belum mencapai 24 jam mengajar bisa diberi tugas mengajar mata pelajaran di luar bidang sertifikasinya.
5. Melalui penataan dan redistribusi guru
Dinas Pendidikan atau Kementerian Pendidikan akan berperan dalam menata dan meredistribusikan guru secara adil.
6. Mengikuti kegiatan pengembangan profesi
Solusi lain yang bisa ditempuh guru adalah dengan mengikuti kegiatan pengembangan profesi guru.
Baca Juga: Dibuka Hingga 15 Februari 2025, Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan
Seperti mengikuti seminar, pelatihan, lokakarya, atau kegiatan sejenis yang diakui oleh Dinas Pendidikan.
"Kegiatan ini dapat juga dihitung sebagai bagian dari memberikan jam kerja, meskipun sifatnya lebih sebagai tambahan daripada menggantikan jam mengajar utama," papar dia.
7. Kolaborasi antar sekolah
Terakhir, adalah kolaborasi antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya.
Dalam beberapa situasi, sekolah-sekolah dapat bekerja sama untuk berbagi guru yang memiliki beban mengajar yang kurang.
Baca Juga: Dibuka Hingga 15 Februari 2025, Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan
"Misalnya, seorang guru dapat mengajar di dua sekolah dalam satu kawasan, dengan perjanjian kerja sama antara kedua sekolah tersebut," jelas Surya Dwi.
Tips Lancar Pencairan TPG
Hal lain yang perlu dipahami oleh guru adalah alur pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Berikut ini alurnya:
1. Guru mendaftar di SIMPKB dan mengisi data
2. Sekolah melakukan verifikasi data guru
3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data
4. Proses verifikasi dan validasi
5. Penetapan penerima TPG oleh Kemendikbud
6. Penyaluran TPG
Baca Juga: Kapan Kode R2 dan R3 Terima SK PPPK Paruh Waktu? Begini Prosedurnya
Yang perlu diingat adalah, untuk menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa kriteria.
Antara lain memenuhi persyaratan yang ditetapkan, lolos validasi data, dan memenuhi syarat sertifikasi.
Untuk memperlancar proses pencairan TPG, guru dapat memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi 7 solusi jika beban mengajar 24 jam guru per minggu tidak terpenuhi lengkap tutorial lancar pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Semoga bermanfaat.***




