POJOKSATU.id - Ternyata ada 7 jenis guru yang tunjangan profesi guru bisa dihentikan. Siapa saja mereka?

Kabar tunjangan profesi guru 2024 naik memang jadi kabar gembira. Akan tetapi tunjangan yang didapat guru ASN itu ternyata bisa dihentikan.

Seperti diketahui, setelah gaji PNS 2024 naik, maka tunjangan profesi guru 2024 naik atau tunjangan sertifikasi guru 2024 naik.

Baca Juga: Kronologis PSIS vs PSS Ricuh, dari Saling Ejek Chant hingga Pengrusakan Bus

Kepastian tersebut sejalan dengan kenaikan gaji PNS 2024.

Diketahui, gaji PNS 2024 naik sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Pengumuman tersebut disampaikan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Laga PSIS vs PSS Diwarnai Ricuh Antarsuporter, Awalnya Saling Ejek Chant

Akan tetapi, kenaikan tunjangan profesi guru 2024 atau tunjangan sertifikasi guru 2024 itu hanya akan didapat oleh guru yang sudah bersertifikat saja.

Ketentuan terkait pemberian dan penghentian tunjangan profesi guru ini tertuang dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam aturan tersebut, terdapat 3 jenis tunjangan yang akan diterima guru ASN.

Baca Juga: Kembangkan Bisnis Kecil Lewat WhatsApp Business, Berikut 3 Cara Simple

Hal itu tercantum dalam Pasal 4, sebagai berikut:

  • Tunjangan Profesi;
  • Tunjangan Khusus; dan
  • Tambahan Penghasilan.

 

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru

Untuk diketahui, penerima tunjangan profesi guru juga tidak bisa sembarangan.

Mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentaukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Repnas Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran untuk Ciptakan 10 Juta Lowongan Pekerjaan

Berikut ini syarat guru penerima tunjangan profesi:

  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Manang di Pilpres 2024, Ganjar Janji Satu Jatah Menteri Dari Sultra

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

  • Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
  • Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Pemilih Terbanyak Keempat di Indonesia, Edy Rahmayadi Optimis Menangkan Anies 75 Persen di Sumut

Pemberian tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara penyalurannya, dilakukan oleh pemerintah daerah dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

 Baca Juga: Dejan/Gloria Juara Syed Modi India International 2023, Pasangan Non-Pelatnas Penyelamat Indonesia Tahun Ini

Penghentian Tunjangan Profesi Guru

Seperti yang sudah disebutkan di atas, tunjangan profesi guru dan juga tunjangan lainnya, bisa dihentikan penyalurannya.

Penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ASN tersebut dilakukan jika ada beberapa hal yang terjadi.

Baca Juga: Perjalanan Karir Doni Monardo, Kepercayaan 3 Presiden, Mencuat saat Covid-19 Melanda

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Setidaknya ada 7 jenis guru yang tunjangan profesi guru bisa dihentikan.

Bukan hanya tunjaangan profesi saja yang dihentikan tapi juga tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN.

Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Doni Monardo Meninggal Dunia, Mantan Kepala BNPB Dimakamkan Senin di TMP Kalibata

  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun;
  3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Mendapat tugas belajar; dan/atau
  7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Disebutkan bahwa penghentian tersebut dilakukan pada bulan berikutnya ketika salah satu dari 7 alasan di atas terjadi.

Baca Juga: Sakti, Polisi Gadungan Sebulan Tinggal dan Latihan di Mako Brimob Tanpa Ketahuan, Terbongkar Gegara Rokok

Itulah informasi 7 jenis guru yang tunjangan profesi guru bisa dihentikan. Semoga bermanfaat.***