POJOKSATU.id – Komisi X DPR RI tengah mendalami fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi tidak melanjutkan proses daftar ulang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat mencerminkan masih adanya hambatan akses menuju pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB), terdapat sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang dari total lebih dari 580 ribu peserta yang diterima di PTN tahun ini.
"Ini menjadi perhatian kita. Dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau kurang lebih 60 ribu tidak mendaftar ulang," ujar Abdul Fikri dilansir dari Parlementaria, Jumat, 3 Juli 2026.
"Kita mendalami apakah penyebab utamanya karena persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau ada faktor lain," sambungnya.
DPR Temukan Tiga Faktor Utama
Komisi X DPR RI menjelaskan bahwa Panja SPMB telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk mengetahui penyebab banyaknya peserta yang batal menjadi mahasiswa PTN.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan sedikitnya terdapat tiga faktor utama.
Faktor pertama, sebagian calon mahasiswa ternyata juga diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan.
Jalur pendidikan tersebut dinilai menjadi pilihan karena memiliki sistem pendidikan yang berbeda dan pada beberapa program menawarkan pembiayaan yang lebih ringan.
Faktor kedua berkaitan dengan program studi. Sejumlah peserta memilih tidak melanjutkan registrasi karena belum memperoleh jurusan yang menjadi pilihan utama sehingga memutuskan menunggu kesempatan lain atau mengambil jalur pendidikan berbeda.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Antrean Pertalite di Cirebon, Ternyata Dipicu Lonjakan Permintaan
Adapun faktor ketiga berasal dari kelompok calon mahasiswa yang memilih melanjutkan pendidikan ke luar negeri, terutama dari wilayah perkotaan.
"Kami mendapat penjelasan bahwa ada yang diterima di kampus kedinasan, ada yang tidak sesuai jurusan, dan ada juga yang memilih kuliah di luar negeri," kata Fikri.
UKT Tetap Menjadi Sorotan DPR
Meski telah menemukan beberapa faktor penyebab, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa persoalan biaya pendidikan tetap menjadi perhatian utama dalam evaluasi penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
Menurut Abdul Fikri, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi, terutama yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan keberlanjutan bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
DPR menilai masih terdapat kemungkinan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak melanjutkan kuliah karena terbentur kemampuan ekonomi, meskipun telah berhasil lolos seleksi masuk PTN.
Baca Juga: Persiapan Sudah 85 Persen, Kostum dan Koreografi Peserta JFC 2026 Makin Matang
Data PIP dan KIP Kuliah Diminta Lebih Sinkron
Selain persoalan UKT, DPR juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data bantuan pendidikan antara Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang sekolah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat memasuki perguruan tinggi.
Menurut Fikri, jangan sampai siswa yang selama ini menerima bantuan pendidikan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan ketika masuk perguruan tinggi hanya karena persoalan administrasi atau perubahan data.
"Jangan sampai ketika jenjang pendidikan sebelumnya mendapatkan bantuan, kemudian saat masuk perguruan tinggi justru kehilangan hak karena persoalan kriteria data.
Kondisi ekonomi keluarga tidak berubah, tetapi akses bantuan menjadi terhambat," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Ruangan Pak Menhut 2 Juni, Dikembalikan 10 Hari Kemudian
Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Masih Berlangsung
Komisi X DPR RI bersama kementerian terkait masih terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), termasuk sistem pembiayaan dan penyaluran bantuan pendidikan.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adil sehingga mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan ekonomi.
"Jangan sampai ada anak-anak yang memiliki kemampuan akademik, tetapi tidak bisa kuliah karena persoalan biaya," pungkas Fikri.
Fenomena sekira 60 ribu calon mahasiswa yang batal melakukan daftar ulang ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan lolos seleksi belum sepenuhnya menjamin seseorang dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Baca Juga: Tak Perlu Bolak-balik Pengadilan, PASTI MAPAN Jember Bikin Revisi Data KTP Sehari Kelar
Karena itu, berbagai aspek, mulai dari biaya kuliah, ketepatan sasaran bantuan pendidikan, hingga sistem penerimaan mahasiswa baru, masih perlu terus diperbaiki agar akses menuju perguruan tinggi semakin terbuka bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia. ***




