POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil sebanyak 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi guru di seluruh Indonesia.

Guru yang masuk dalam daftar peserta diminta memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada periode 22 hingga 28 Juni 2026.

Baca Juga: Jalur dan Program Prioritas Beasiswa LPDP Tahap II 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Penjelasan Aturan LoA, Mitra Kampus Bertambah

Seluruh peserta yang dipanggil juga diimbau mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa para calon peserta merupakan guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Dari Dapur ke Dunia Digital: IBI Kesatuan Dampingi K-Bakery Naik Kelas

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia.

Kami menghimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry Maulana Putra.

Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Direktorat PPG telah menetapkan rangkaian pelaksanaan program yang wajib diikuti seluruh peserta.

Baca Juga: Hasil Polling: Bahlil Disebut Publik 'Biang Kerok' Pemadaman Listrik Bergilir, 86 Persen Tuntut PLN Wajib Beri 'Ganti Rugi'

Tahapan dimulai dengan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB pada 22–28 Juni 2026.

Selanjutnya peserta melakukan proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026.

Orientasi peserta dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.

Setelah itu, guru akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026.

Tahap akhir berupa pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Sarah Gibson Pilih Damai Demi Anak, Janji Tak Halangi Diska Temui Putrinya Meski Bercerai

Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat tersebut menjadi bukti profesionalisme guru sekaligus salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawa Barat Menjadi Provinsi dengan Peserta Terbanyak
Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, yaitu mencapai 8.565 guru.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.548 peserta.

Baca Juga: DPR Siapkan Regulasi Baru, Nasib PPPK Paruh Waktu Diklaim Segera Temui Titik Terang

Selanjutnya Sumatera Utara sebanyak 4.425 peserta dan Jawa Tengah sebanyak 3.964 peserta.

Secara keseluruhan, jumlah guru yang dipanggil mencapai 60.896 orang yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Data tersebut menunjukkan tingginya antusiasme para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional.

Langkah Pemerintah Percepat Sertifikasi Guru
Program PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lulus SMMPTN-Barat USK 2026? Simak Jadwal Daftar Ulang, Pengisian UKT hingga Registrasi Lengkap

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Karena itu, pelaksanaan PPG tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan profesionalisme guru.

Pemerintah Daerah Diminta Ikut Mendampingi
Direktorat PPG turut mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan kepada para peserta selama proses PPG berlangsung.

Baca Juga: Kemenag Resmi Ganti Matsama jadi Matamuda Tahun Ini, Perpeloncoan Dilarang, Berikut Juknis Terbaru Masa Taaruf Siswa Madrasah

Pendampingan tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Bagi sebagian guru, kesempatan mengikuti PPG Tahun 2026 Tahap 2 menjadi penutup dari penantian panjang setelah bertahun-tahun mengabdikan diri di ruang-ruang kelas.

Dengan sertifikat pendidik yang diperoleh, pengakuan atas profesionalisme mereka diharapkan sejalan dengan semakin kuatnya kualitas pendidikan yang diterima generasi penerus bangsa. ***