POJOKSATU.ID - Ada enam rekomendasi yang diberikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kepada DPR RRI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu.

Enam rekomendasi tersebut mencakup hal terkait peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu, PB PGRI juga memberikan rekomendasi menyangkut perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan Berujung Bunuh Diri di SMAN 6 Garut, Dedi Mulyadi: Akan Mediasi Keluarga dan Sekolah

Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyampaikan, sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum.

Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

"Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” tegas Prof Unifah.

Baca Juga: Imbas Diterpa Isu Bullying, Kepsek SMAN 6 Garut Dinonaktifkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Maka dari itu, PB PGRI memberikan 6 rekomendasi untuk permasalahan yang dihadapi guru PPPK dan honorer.

Adapun 6 rekomendasi yang diberikan adalah sebagaimana berikut:

1. Peralihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan bertanggung jawab, terutama bagi guru dan tendik yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.

2. Penguatan perlindungan hukum bagi guru dan tendik termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Dikerubungi Emak-Emak di Garut saat Hadiri Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

3. Revisi terhadap UU ASn agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tendik honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.

4. Kenaikan standar gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.

5. Pembangunan sistem data terpadu antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.

Baca Juga: YAKIN PPPK BERUBAH JADI PNS OTOMATIS? Ternyata Akan Merugikan Dalam Aspek Berikut!

6. Penghentian rekrutmen honorer baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan," pungkas Prof Unifah. ***