POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 dan kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi daring bersama GTK, Simtum, serta Kemendikdasmen.
Sesuai regulasi, pencairan TPG tahun 2025 dibagi dalam empat tahap:
-Triwulan I: mulai Maret 2025
-Triwulan II: mulai Juni 2025
-Triwulan III: mulai September 2025
-Triwulan IV: mulai November 2025
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Sudah Lama Lakukan Pemerasan Sejak 2 Bulan Menjabat Wakil Menteri
Artinya, mulai September 2025 ribuan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia, baik ASN maupun non-ASN, akan segera menerima hak mereka setelah melalui proses verifikasi data.
Admin Info GTK mengingatkan agar guru penerima TPG memastikan rekening yang terdaftar tetap aktif.
Hal ini penting karena pada tahap pencairan berikutnya, rekening tidak akan diverifikasi ulang.
Guru yang rekeningnya bermasalah berpotensi tertunda pencairannya.
Baca Juga: Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ruang Perawatan, Begini Penjelasan KPK
Selain itu, guru juga wajib memperhatikan pembaruan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dokumen ini hanya berlaku selama enam bulan atau satu semester. SKTP yang digunakan pada pencairan triwulan I sudah tidak berlaku lagi, sehingga pencairan triwulan III akan menggunakan SKTP terbaru.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, mekanisme pencairan triwulan III dan IV tahun ini tetap dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui kas daerah.
Dengan demikian, guru yang datanya sudah valid akan lebih cepat menerima pencairan.
Baca Juga: INFO Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025!
Sebelum pencairan dimulai, ada enam poin penting yang harus diperhatikan guru penerima TPG agar tidak terhambat:
1. Guru wali kelas wajib mendapat penugasan resmi, kecuali untuk kepala sekolah dan guru SD.
2. Guru tanpa Tugas Tambahan (TTU) harus memenuhi minimal 16 jam tatap muka, kecuali guru tunggal.
3. Guru dengan TTU cukup melaksanakan minimal 12 jam tatap muka, kecuali guru tunggal.
4. Kekurangan jam mengajar (JJM) pada poin kedua dapat dipenuhi melalui Tugas Tambahan Lainnya (TTLE).
Baca Juga: TPG TW 3 Bisa Gagal Cair, Jika Guru Tak dapat Tugas Ini? CEK Penjelasan dalam Admin GTK Pusat!
5. Guru tunggal tetap harus menambah TTU atau TTLE untuk memenuhi ketentuan.
6. Guru yang tidak memenuhi beban mengajar dianggap sebagai kelebihan guru.
Ketentuan ini menegaskan kembali pentingnya beban kerja sebagai syarat pencairan tunjangan.
Ada tiga hal yang sangat menentukan kelancaran pencairan TPG triwulan III 2025, yakni:
-Kedisiplinan guru dalam memperbarui data pribadi melalui aplikasi Dapodik sekolah.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Saksi Pengadaan Iklan Bank BJB, Lisa Mariana: Saya Kooperatif Kok
-Keaktifan guru memvalidasi data rekening melalui akun Info GTK masing-masing.
-Respons cepat pemerintah daerah dalam memproses usulan SKTP bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid.
Dengan memastikan ketiga hal tersebut, pencairan TPG dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
***



