POJOKSATU.id - Detik-detik pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan atau PPG Daljab 2024 sudah dipastikan di depan mata.

Itu setelah Direktur Pendidikan Profesi Guru menerbitkan Surat Edaran Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG.

Surat edaran tertanggal 8 Juni 2024 tersebut ditujukan kepada kepala dinas di seluruh Indonesia.

Baik kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupatan/kota.

Baca Juga: PPG DIMULAI! Segera Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Deadline 30 Juni 2024

SE ini menyusul Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang lebih dulu diterbitkan per 3 Juni 2024.

Ada 4 hal yang akan dilakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru pada Dapodik, antara lain:

1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: BARU RILIS dan RESMI, SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024: Yang harus Dilakukan, Batas Waktu Lengkap Link

3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik

4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id)

Untuk pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru tersebut dideadline sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai informasi, untuk pemutakhiran data untuk nomor 1 dan 4 hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah saja.

Sementara guru, harus melakukan pemutakhiran data sendiri untuk nomor 2, yakni riwayat pendidikan formal guru.

Untuk cara melakukan pemutakhiran data riwayat pendidikan formal guru, bisa dilihat pada link di bawah ini:

 Baca Juga: Cara Verval Riwayat Pendidikan di PTK untuk Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Perlu diingat, pemutakhiran data memang bisa dilakukan dengan menggunakan HP atau telepon seluler.

Akan tetapi akan jauh lebih memudahkan jika Anda menggunakan komputer desktop/PC atau laptop.

 

6 Hal Haram Salah saat Pemutakhiran Data

Nah, sebelum melakukan pemutakhiran data, ada baiknya memahami dulu perintah yang disampaikan sesuai SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPG Daljab 2024 Dibuka? Infonya cuma Dibuka 3 Hari saja Mulai Tanggal Ini, Siapkan Dokumen Syarat Ini Sekarang

Pasalnya, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dilakukan selama proses pemutakhiran data.

Berikut ini 6 hal yang harus diperhatikan pada data Dapodik:

1. Penulisan nama

- Penulisan nama harus lengkap sesuai dengan KTP dan tidak boleh disingkat.

Baca Juga: ATURAN BARU SAH! Guru-guru Ini Tidak Perlu Jalani Pembelajaran PPG Daljab 2024 tapi Langsung Ujian, Anda Termasuk?

Benar: Muhammad Ridwan
Salah: M. Ridwan

- Penulisan nama tidak boleh dipisah untuk setiap hurufnya.

Benar: Ridwan
Salah: R i d w a n

- Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar keagamaan.

Benar: Muhammad Ridwan atau Deasy
Salah: H Muhammad Ridwan atau Hj Deasy

- Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar akademik

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Mendaftar? Kriteria Peserta adalah 'Guru Tertentu', Ini Aturan Baru di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Benar: Muhammad Ridwan
Salah: Muhammad Ridwan, S.Pd

2. Penulisan tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan KTP dan ijazah

3. Pastikan NIK/NUPTK sudah benar

Sebab jika tidak benar, typo atau ada kesalahan penulisan, akan menyebabkan verval PTK tidak valid.

Validasi NIK dan perbaikan nomor identitas dapat dilakukan melalui verval PTK dengan bantuan operator sekolah.

Baca Juga: BOCORAN JADWAL PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024 Ada di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

4. Masukkan data lengkap riwayat pendidikan, utamanya pendidikan S1 (berdasarkan program studi)

5. Jika belum melaksanakan PPG, pastikan hanya terdaftar di Status Sekolah Induk

Jika terdaftar di 2 Status Sekolah Induk maka harus memilih salah satunya saja.

6. Pastikan data Dapodik sesuai jenis PTK-nya (guru/kepala sekolah)

Penyebab Verval Gagal

Sebagai informasi, pada saat mengikuti program Kemdikbudristek, ketidaksesuaian data akan membuat proses verifikasi dan validasi gagal.

Mulai dari kesalahan penulisan nama, gelar, NIK sampai NUPTK.

Berikut ini penyebab yang memungkinan verval data gagal:

Baca Juga: Bedah Aturan KRITERIA SYARAT TAHAPAN PPG Daljab 2024 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru, Guru Bisa Punya 2 Serdik

1. Penulisan nama tidak sesuai dengan KTP

2. Data tempat tanggal lahir tidak sesuai

3. Kesalahan input NIK/NUPTK

4. Tidak tercatat riwayat dan data pendidikan S1

Baca Juga: RESMI Kriteria Guru dan Syarat jadi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru

5. Tercatat pada lebih dari 1 Status Sekolah Induk

6. Jenis PTK di Dapodik bukan merupakan guru/kepala sekolah

Itulah 6 haram salah pada data Dapodik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi guru dan cara melakukan pemutakhiran data untuk PPG Daljab 2024. Semoga membantu.***