POJOKSATU.ID - Viral seorang TikToker asal Pontianak, Rizky Kabah, tengah terkait videonya yang menuding guru sebagai koruptor dan pemalak.
Pernyataan kontroversialnya ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak, terutama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat, yang langsung mengambil langkah hukum.
Berikut 6 fakta mengenai kasus penghinaan terhadap guru yang dilakukan oleh Tiktoker Rizky Kabah:
Baca Juga: Hati-Hati! Tunjangan Profesi Guru Bisa Terancam: Ini Syarat Pembatalan yang Wajib Diketahui!
1. Isi Video Kontroversial
Pada 9 Februari 2025 lalu, Riezky Kabah mengunggah video di akun TikToknya, @riezky.kabah, yang menuduh bahwa semua guru berperilaku jahat dan melakukan korupsi.
Ia menyebut guru sebagai "koruptor" dan "penjahat terkejam di dunia pendidikan", serta menuduh mereka memeras orang tua murid melalui berbagai pungutan di sekolah.
2. Pernyataan yang Memicu Kemarahan
Dalam video yang kini viral di media sosial, Rizky menyatakan bahwa sebagian besar guru tidak hanya bersikap semena-mena terhadap siswa, tetapi juga kerap melakukan praktik korupsi dalam berbagai bentuk.
Ia menuduh adanya pungutan liar berkedok sumbangan pendidikan serta perilaku tidak adil dalam sistem pengajaran di sekolah.
"Guru itu sebenarnya bukan pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka itu pemalak berkedok pendidik!" ujar Rizky dalam unggahannya yang kini telah dihapus.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet, khususnya para tenaga pendidik yang merasa profesi mereka dilecehkan. Banyak yang meminta agar Rizky segera meminta maaf, sementara yang lain menuntut tindakan hukum.
3. PGRI Kalbar Bertindak Tegas
Merespons pernyataan tersebut, PGRI Kalbar melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalimantan Barat pada 27 Februari 2025.
Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga martabat guru yang telah dihina secara terbuka.
“Kami tidak bisa membiarkan hal ini begitu saja. Guru adalah pilar utama pendidikan, dan pernyataan Rizky telah mencoreng nama baik seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Masturah.
4. Polisi Turun Tangan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rizky Kabah telah diterima dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Jika terbukti bersalah, Rizky bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Kami telah mengumpulkan bukti dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Kombespol Bayu.
5. Respons Warganet dan Dukungan terhadap Guru
Di media sosial, berbagai tagar seperti #DukungGuru dan #BoikotRizkyKabah mulai trending.
Banyak warganet yang mengkritik keras Rizky dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh PGRI Kalbar.
Sejumlah figur publik juga angkat bicara, menyatakan bahwa kritik terhadap sistem pendidikan seharusnya disampaikan dengan cara yang konstruktif, bukan dengan menyebarkan ujaran kebencian.
Baca Juga: Mengapa Status di Info GTK REKENING BELUM ADA, Bagaimana Solusinya? Simak Penjelasannya Baik-baik!
Sementara itu, Rizky Kabah belum memberikan tanggapan resmi atas kontroversi ini.
Akun media sosialnya dikabarkan mengalami lonjakan pengikut, namun banyak juga yang mendesaknya untuk meminta maaf secara terbuka.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani ujaran kebencian terhadap profesi guru.
Baca Juga: WASPADA! Kode Ini Bisa Gagalkan Pencairan Tunjangan Guru: Cek Info GTK Anda Sekarang!
6. Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Riezky Kabah mengunggah video klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya.
Namun, dalam video tersebut, ia tidak secara eksplisit meminta maaf, melainkan menjelaskan latar belakang pernyataannya dan mengaku bahwa itu adalah bentuk curahan hati atas pengalaman pribadi yang tidak menyenangkan terkait pendidikan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait tindakan hukum yang akan diambil terhadap Riezky Kabah. ***




