POJOKSATU.id - Akhirnya honorer menerima kepastian terkait dengan pengangakatan PPPK Paruh Waktu.
Salah satu daerah mulai mengajukan usulan untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ini tentunya menjadi Langkah cepat untuk melakukan penataan tenaga honorer.
Daerah yang sudah melakukan usulan PPPK Paruh Waktu adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bah Uwas, Tukang Pijat dari Plawad yang Jadi Andalan Warga Karawang
Pemprov Sumatera Selatan merekomendasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepaawaian Negara (BKN) untuk 6.120 formasi.
Hal ini diketahui dari surat resmi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru kepada BKN dengan nomor 800/10555/BKD.I/2025.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun 2 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Rincian honorer di Pemprov Sumatera Selatan yang tidak mendapatkan formasi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sebelas Duabelas
1. Pelamar tenaga kesehatan 2 orang;
2. Pelamar tenaga teknis 3.615 orang;
3. Pelamar jabatan tampungan 378 orang;
4. Pelamar tenaga guru 2.125 orang.
Jika usulan pengangkatan disetujui maka honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berhak untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lalu untuk besaran gajinya seperti apa?
Baca Juga: Sah, Kas Hartadi Pelatih Baru PSMS Medan : Optimis Bawa Ayam Kinantan ke Liga 1
Diketahui bahwa aturan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu adalah setara dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti UMP dan UMK setempat.
Jika melihat UMP Sumatera Selatan tahun 2025 adalah Rp3.681.571, meningkat dari Rp3.456.874 yang berlaku pada tahun 2024.
Jadi besar kemungkinan bahwa PPPK Paruh Waktu di Pemprov Sumatera Selatan mendapatkan gaji sebesar Rp3.681.571.
***



