POJOKSATU.id - Pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Pada saat yang sama, terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 PPPK paruh waktu.

Data tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat pemerintah dan DPR RI pada Selasa (18/8/2026).

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan, STIN Wajib Ikatan Dinas 16 Tahun, Poltek SSN 10 Tahun, Cek yang Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana 526.689 kebutuhan guru akan dikaitkan dengan guru PPPK yang sudah ada.

526.689 Formasi untuk Berbagai Kebutuhan
Rini mengatakan proyeksi 526.689 kebutuhan guru mencakup berbagai satuan pendidikan.

Formasi tersebut meliputi:
- Guru sekolah berbagai jenjang.
- Guru madrasah.
- Guru Sekolah Rakyat.
- Guru Sekolah Terintegrasi.
- Guru Sekolah Garuda.

Baca Juga: Empat Dokumen Wajib Sekolah Kedinasan 2026 yang Harus Disiapkan, Jangan Salah Upload

"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini.

Pendaftaran diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Namun, pemerintah belum merinci pembagian 526.689 kebutuhan tersebut berdasarkan kementerian, jenjang pendidikan, daerah, maupun status kepegawaian.

Baca Juga: View YouTube Berubah Mulai 24 Agustus 2026, Ini Sistem Penghitungan Terbarunya

Karena itu, angka 526.689 belum dapat disebut sebagai kuota PNS khusus bagi guru PPPK.

Jumlah Guru PPPK Lebih Besar
Jumlah guru PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang, sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.

Jika dibandingkan secara nominal, guru PPPK penuh waktu lebih banyak 428.556 orang dibanding proyeksi kebutuhan guru 526.689.

Namun, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan sebagai kuota yang sama karena 526.689 merupakan proyeksi kebutuhan guru, sementara 955.245 merupakan jumlah guru yang sudah berstatus PPPK.

Baca Juga: 21 Kampus dengan Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia 2026, Ada ITB hingga UI

Pemerintah belum menjelaskan berapa bagian dari proyeksi kebutuhan tersebut yang akan digunakan untuk penataan guru PPPK yang sudah ada.

Guru Madrasah Punya Kebutuhan Tersendiri
Persoalan guru madrasah juga perlu diperhitungkan.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan 630.375 formasi ASN untuk guru madrasah negeri dan swasta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan usulan tersebut antara lain untuk menjawab kebutuhan guru madrasah dan mengakomodasi 31.629 guru madrasah swasta yang sebelumnya memperoleh nilai di atas passing grade seleksi PPPK 2023, tetapi belum diangkat karena keterbatasan formasi.

Baca Juga: Jangkau 8.400 Penerima Manfaat, Alfamart dan Sweety Lanjutkan Program Sahabat Posyandu

"Sebanyak 31.629 guru madrasah swasta memiliki skor di atas ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK 2023. Namun tidak lulus seleksi karena keterbatasan formasi," kata Nasaruddin.

Angka 630.375 tersebut merupakan usulan Kemenag, bukan angka yang dapat langsung dijumlahkan dengan proyeksi 526.689.

Sampai saat ini juga belum terdapat rincian resmi mengenai bagian kebutuhan guru madrasah yang masuk dalam angka 526.689.

Baca Juga: Tak Perlu Urus Visa di Kedutaan, Ini 25 Negara yang Beri Visa on Arrival untuk WNI

Guru PPPK Akan Ikut Seleksi PNS
Pemerintah telah menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.

Sementara guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Artinya, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS.

Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap diarahkan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Bagaimana dengan Guru yang Sudah Lama Mengabdi?
Persoalan lain adalah guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun.

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus

Sampai saat ini memang belum ada ketentuan khusus yang diumumkan pemerintah bahwa seluruh guru PPPK yang berusia lebih dari 35 tahun akan mendapat pengecualian untuk mengikuti seleksi PNS 2027.

Namun, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, usia pelamar PNS paling tinggi 35 tahun, dengan pengecualian untuk jabatan tertentu yang dapat ditetapkan hingga 40 tahun.

Hal ini penting dipertimbangkan karena sebagian guru PPPK merupakan tenaga yang sebelumnya telah mengabdi sebagai guru honorer selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien

Pemerintah juga memang belum menetapkan bahwa masa pengabdian dapat menggantikan tes atau menjadi jalur otomatis menuju PNS.

Karena itu, sebelum seleksi 2027 dibuka, masih perlu ditunggu aturan teknis mengenai:
- jumlah formasi yang tersedia bagi guru PPPK;
- mekanisme seleksi guru PPPK menuju PNS;
- ketentuan usia;
- dan kemungkinan afirmasi berdasarkan masa pengabdian serta rekam kinerja.

Untuk saat ini, pemerintah hanya baru sebatas menyampaikan adanya kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS pada awal 2027, bukan pengangkatan otomatis guru PPPK menjadi PNS dsn belum sampaai membedah aturan dsn kondisi teknis lainnya. ***