POJOKSATU.id - Kemdikbudristek akhirnya resmi mengeluarkan siaran pers terbaru terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I.
Ada 5 poin penting terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan I yang disampaikan Kemdikbudristek.
Hal itu sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dalam siaran pers Kemdikbudristek Nomor: 163/sipers/A6/V/2024.
Siaran pers tersebut juga diunggah melalui akun Instagram @bbgjabar.kemdikbudristek, pada Jumat 10 Mei 2024.
"Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi fokus Kemendikbudristek," tulisnya.
Meskipun terdapat keterlambatan pencairan untuk triwulan I tahun 2024, saat ini upaya masih terus dilakukan.
Dalam siaran pers itu, Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Atas keterlambatan pencairan TPG Triwulan I itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Adapun waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah 14 hari kerja sejak dana TPG sudah diteria melalui kas umum daerah.
Prof Nunuk juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan.
"Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Prof Nunuk Suryani.
Prof Nunuk mengungkap, sampai pekan kedua Mei 2024, baru 26 pemerintah daerah yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Sementara 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Sedangkan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum Daerah.
"Setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” sambung dia.
Prof Nunuk juga meminta satuan pendidikan agar memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
"Jika memenuhi syarat akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tandasnya.
5 Poin Penting
Dikutip Pojoksatu.id dari Instagram @bbgjabar.kemdikbudristek, terdapat 5 poin penting terkait pencairan TPG Triwulan I tahun 2024.
Berikut 5 poin penting tersebut:
1. Kemdikbudristek berupaya mempercepat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG di Indonesia
2. Saat ini terjadi keterlambatan pencairan TPG Triwulan I tahun 2024
3. Hingga saat ini baru 26 pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru
4. 297 pemda masih dalam proses penyaluran, sementara 223 pemda belum dapat menyalurkan dana
5. Ditjen GTK mendorong pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk memastikan guru memenuhi syarat sebagai penerima dana TPG
Demikian informasi siaran pers terbaru Kemdikdudristek soal keterlambatan pencairan TPG triwulan I 2024 dan 5 poin penting dari Kemdikbudristek.***




