POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Regulasi tersebut adalah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan capaian belajar murid sekaligus memperkuat pendidikan karakter.

Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang lebih efektif, interaktif, dan juga bermakna.

Baca Juga: Kenapa TPG Non ASN Ada yang Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Berikut ini adalah lima isi pokok dari SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang harus dipahami oleh bapak ibu guru:

1. Pembelajaran Tatap Muka sebagai Pendekatan Utama

Sekolah diminta untuk menjadikan pembelajaran tatap muka sebagai metode utama dalam proses belajar mengajar.

Pelaksanaan pembelajaran harus dirancang secara terencana, interaktif dan berpusat pada murid.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya learning loss sekaligus meningkatkan capaian hasil belajar siswa secara optimal.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Masuk Penataan hingga Desember 2026, Simak Syarat Resminya

2. Penguatan Pendidikan Karakter

Selain aspek akademik, sekolah juga diwajibkan memperkuat pendidikan karakter melalui pembiasaan positif.

Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, sopan santu dan kerja sama harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.

3. Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI

Sekolah didorong untuk menerapkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah).

Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang nyaman, bersih dan sehat agar mendukung proses pembelajaran sekaligus pembentukan karakter siswa.

Baca Juga: Registrasi UKT dan Daftar Ulang UIN Sumut Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Lingkungan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan belajar dan juga kesehatan warga sekolah.

4. Gerakan Hemat Energi dan Air

Dalam surat edaran ini juga ditekankan pentingnya kesadaran lingkungan melalui gerakan hemat engeri dan air.

Sekolah diimbau untuk membiasakan penggunaan listrik dan air secara bijak.

Contohnya seperti mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan serta mengedukasi siswa tentang pentingnya konservasi energi dan air.

5. Peran Aktif Orang Tua dan Wali

Keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari orang tua.

Baca Juga: TPG Guru Saat Cuti Tetap Cair? Ini Ketentuan Resmi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Orang tua diharapkan ikut mendampingi anak belajar di rumah serta menjalin komunikasi yang baik dengan guru.

Adanya kolaborasi antara sekolah dan juga orang tua menjadi kunci dalam mendukung perkembangan akademik dan karakter murid.

***