POJOKSATU.ID - Banyak yang menanyakan mengapa penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) dan penyerahan SK PPPK lambat?

Lalu apa yang bisa dilakukan bagi Anda yang sedang harap-harap cemas menunggu NI PPPK, bagaimana pula jika berkas Anda berstatus BTS -Berkas tidak sesuai syarat yang ditentukan?

Silakan baca artikel ini sampai tuntas karena kami akan memberikan informasi yang mudah-mudahan bisa menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di atas.

Baca Juga: Awas, Surat Palsu Mengatasnamakan Kemendikbudristek Beredar, Simak Isinya

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negera atau BKN kembali merilis update progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023.

Update tersebut dirilis per 16 April 2024 untuk seluruh Indonesia, baik CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan dan PPPK teknis.

Dari data tersebut, sudah cukup banyak nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah diterbitkan BKN.

Baca Juga: Temu Pendidik Daerah (TPD) Seri ke 36, Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Ajak Guru MERANCANG MODUL AJAR dengan AI, Sertifikat DIAKUI PMM

Namun masih banyak juga yang progres penetapan NI PPPK masih di bawah 50 persen.

Alur Penetapan NI PPPK 2023

Perlu diketahui soal alur penetapan NI PPPK 2023 ini bahwa dalam hal penetapan nomor induk pegawai, BKN hanya menerima usul penetapan NI PPPK dan NI CPNS dari instansi terkait yang diajukan melalui aplikasi SIASN.

Baca Juga: Guru Masih Full Senyum Setelah Lebaran, Isi Rekening Nambah Lagi dari 3 Sumber Penghasilan Ini

Selanjutnya, BKN akan melakukan proses verifikasi dan validasi berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau calon pegawai negeri sipil.

Apabila sudah memenuhi syarat, maka BKN akan meng-ACC dan menerbitkan nomor induk pegawai.

Nomor induk tersebut kemudian diserahkan kepada instansi pengusul yang dilanjutkan dengan penerbitan SK pengangkatan.

Namun bila ada yang status TMS (tidak memenuhi syarat) atau BTS (tidak sesuai), oleh BKN berkas usulan tersebut akan dikembalikan lagi ke instansi pengusul, juga melalui aplikasi SIASN.

Berdasarkan keterangan verifikator BKN, status BTS disebabkan karena berberapa hal yang kerap kali ditemui.

Baca Juga: WADUH! Pernyataan Terbaru MenPAN RB Azwar Anas Ini Bikin Honorer Makin Ketar-ketir, Masa Depan di PPPK 2024 Bisa Terancam

Pertama adalah karena surat keputusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK CPPPK.

Terbanyak kasus yang ditemukan biasanya adalah berkas SK CPPPK belum ditandatangani oleh pimpinan.

Dalam hal ini SK CPPPK harus ditandatangani oleh PPK yakni kepala daerah atau bisa digantikan dengan SK delegasi.

Kedua, yakni surat pernyataan 5 poin, khususnya pada poin 2 dan 3 yang harus menerangkan atau ada kata-kata menyatakan untuk 'PPPK'.

Ketiga, paling sering terjadi adalah salah penulisan nama pada ijazah. Kemudian bisa juga adanya perbedaan tanggal lahir.

Akan tetapi BKN meyakinkan bahwa status TMS dan BTS itu tidak akan membuat seseorang batal diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2023 Formasi Guru Pasca Lebaran, Daftar Daerah Belum 50 Persen Terbit NIP, Ada yang 0 Persen

Meski begitu, yang bersangkutan harus melakukan perbaikan setelah BKD atau BKSDM setempat mengeluarkan pemberitahuan.

Secara rinci, berikut kami uraikan penyebab lambatnya penetapan NI PPPK dan penyerahan SK PPPK:

1. Proses Verifikasi dan Validasi Data yang Panjang

Proses verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar yang besar dan kompleksnya data yang harus diverifikasi, seperti ijazah, sertifikat, pengalaman mengajar, dan lain sebagainya.

2. Kesesuaian Data dengan Ketentuan yang Berlaku

Pastikan data yang Anda masukkan dalam proses seleksi PPPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidaksesuaian data, seperti ijazah yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penerbitan SK.

Baca Juga: Menelusuri Kualitas dan Pilihan Terbaik Perguruan Tinggi Negeri

3. Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dan Penugasan (NIPPP)

Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, langkah selanjutnya adalah penetapan NIPPP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penetapan NIPPP ini membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

4. Pencetakan dan Distribusi SK PPPK

Setelah NIPPP ditetapkan, BKN akan mencetak SK PPPK dan kemudian didistribusikan ke instansi daerah masing-masing.

Proses distribusi ini juga membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang.

5. Keterbatasan Anggaran

Terkadang, keterbatasan anggaran di instansi daerah dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penyelesaian administrasi, termasuk pencetakan dan distribusi SK PPPK.

Baca Juga: Dua Pengacara Bupati Madina Akhirnya Datang ke PTUN Medan, Gugatan Kasus PPPK 2023 Lanjut 25 April Nanti

Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

Jika Anda termasuk peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus namun belum menerima SK, bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pantau Informasi Resmi

Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi terkait penerbitan SK PPPK dari instansi daerah atau Kemendikbudristek.

Baca Juga: PENDATAAN Non ASN SUDAH DITUTUP, Nasib Honorer Selanjutnya Tergantung RPP Manajemen ASN, DITETAPKAN 30 April, Begini Akhir Cerita Honorer

2. Hubungi Instansi Terkait

Jika Anda merasa prosesnya terlalu lama, Anda dapat menghubungi instansi daerah terkait untuk menanyakan informasi lebih lanjut tentang status SK PPPK Anda.

3. Laporkan Kejanggalan

Jika Anda menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan SK PPPK, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Selanjutnya, andai Anda menerima informasi bahwa berkas Anda dikembalikan (BTS) dalam proses penetapan NIP PPPK, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Proses penerbitan SK PPPK memang membutuhkan waktu dan terkadang ada kendala yang terjadi.

Baca Juga: Tips Mengembalikan Semangat ke Sekolah setelah Libur Panjang

2. Cari Informasi Resmi

Cari informasi resmi terkait status berkas Anda yang dikembalikan. Anda dapat menghubungi instansi daerah terkait atau memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.

3. Identifikasi Penyebab BTS

Cobalah untuk mengidentifikasi penyebab berkas Anda dikembalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan menanyakan kepada instansi daerah terkait atau membaca pengumuman resmi.

4. Lakukan Perbaikan jika Diperlukan

Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau data yang tidak sesuai, segera lakukan perbaikan dan lengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Ratusan Guru Lulus Seleksi PPPK 2023 Datangi Kantor BKD Langkat, Tuntut SK dan Nomor Induk

5. Ajukan Kembali Berkas yang Telah Diperbaiki

Setelah berkas diperbaiki, ajukan kembali berkas tersebut kepada instansi daerah terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

6. Pantau Perkembangan Proses

Tetap pantau perkembangan proses penerbitan SK PPPK Anda. Anda dapat menghubungi instansi daerah terkait secara berkala untuk menanyakan informasi terbaru.

Demikian informasi mengenai penyebab lambatnya penetapan NI PPPK dan penyerahan SK PPPK, serta langkah-langkah yang bisa Anda lakukan selanjutnya. Semoga bermanfaat!***