POJOKSATU.id – Informasi mengenai lima sumber pendapatan ASN pada Maret 2026 ramai diperbincangkan.
Namun perlu ditegaskan, tidak semua komponen tersebut otomatis diterima seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Komponen pertama yang pasti diterima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Jejak Pengabdian dan Keteguhan Dikenang
Kedua adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berbeda dengan gaji pokok, TPP bergantung pada kebijakan fiskal daerah.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki regulasi tersendiri dalam menentukan nominal serta mekanisme pencairannya.
Contohnya di Kalimantan Utara, TPP diatur melalui peraturan gubernur dengan skema pembagian wilayah dan beban kerja.
Baca Juga: Perjalanan Try Sutrisno dari Kurir Perang ke Wakil Presiden ke 6 RI
Namun di daerah lain, besarannya bisa berbeda bahkan ada yang belum menerapkan TPP secara penuh.
Ketiga, Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBN dan wajib dicairkan menjelang Lebaran. Ini berlaku nasional.
Keempat, TPP THR atau TPP ke-14. Tambahan ini sepenuhnya merupakan kebijakan daerah dan tidak otomatis ada di semua wilayah.
Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup
Kelima, tunjangan profesi guru yang rutin diberikan kepada guru bersertifikasi dan memenuhi syarat administrasi.
Dengan demikian, meskipun secara teori ada lima sumber pendapatan di Maret 2026, realisasinya sangat bergantung pada status kepegawaian serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
ASN dan guru diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari instansi maupun pemerintah daerah terkait jadwal dan besaran pencairan. ***




