POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Namun, ada kriteria ketat yang harus dipenuhi. Jika Anda tidak masuk dalam kategori ini, kemungkinan besar nama Anda tidak akan dipanggil.

Program PPG Tahap 3 ini menargetkan total 155.652 guru.

Baca Juga: Wajib Tahu! PPG Tahap 3 Akhirnya Digelar, Cek Apakah Termasuk 155.652 Guru yang Berhak Mengikutinya?

Namun, jangan berharap dipanggil jika Anda termasuk dalam kategori berikut:

1. Tidak Terdaftar di Dapodik
Nama Anda harus sudah terdata secara akurat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

Jika data Anda tidak ada atau tidak valid, Anda tidak akan masuk dalam daftar calon peserta.

2. Sudah Punya Sertifikat Pendidik
PPG bertujuan untuk memberikan sertifikasi bagi guru yang belum memilikinya.

Jika Anda sudah mengantongi sertifikat pendidik dari program sebelumnya, maka Anda tidak bisa lagi mengikuti program ini.

Baca Juga: Kemenko PMRI Buka Rekrutmen Tenaga Non ASN, Cari Fotografer dan Staf Komunikasi!

3. Tidak Memenuhi Syarat Administrasi
Proses seleksi PPG memiliki syarat administrasi yang ketat.

Pastikan Anda memenuhi semua dokumen dan persyaratan yang diminta oleh panitia.

4.Tidak Aktif Mengajar di Tahun Ajaran 2023/2024
Program ini diprioritaskan untuk guru yang aktif mengajar di sekolah pada tahun ajaran yang telah ditentukan.

Jika Anda tidak aktif, nama Anda tidak akan dipanggil.

5. Bidang Studi Tidak Tersedia
Pendaftaran PPG hanya dibuka untuk bidang studi yang tersedia di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPT) mitra Kemendikdasmen.

Jika bidang studi Anda tidak ada dalam daftar yang dibuka, Anda tidak bisa mengikuti program ini.

Informasi lebih lanjut mengenai PPG Tahap 3 akan disampaikan langsung melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Penting bagi para guru untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal penting.***

Baca Juga: Wajib Tahu! PPG Tahap 3 Akhirnya Digelar, Cek Apakah Termasuk 155.652 Guru yang Berhak Mengikutinya?

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala