POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun 2023 segera dibuka. Ada 5 kriteria pelamar PPPK guru 2023 yang akan diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Lima kriteria pelamar PPPK guru 2023 ditetapkan dalam Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Lima kriteria pelamar PPPK guru 2023 terdiri dari dua kategori, yakni kategori kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lulusan Terbaik Predikat Cumlaude Diberi Keistimewaan
Kebutuhan khusus meliputi tiga kriteria pelamar, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan guru non ASN di sekolah negeri.
Sedangkan kategori kebutuhan umum meliputi dua kriteria pelamar, yakni lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Berikut lima kriteria pelamar P3K guru 2023 yang akan diterima menjadi ASN, baik dari kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Lengkap Mekanisme Penilaian, Kuncinya Cermat
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade 9PG) pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
2. Eks THK-II
Guru eks THK-II adalah guru honorer yang diangkat sejak 1 Januari 2005 dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non-ASN di Sekolah Negeri
Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
4. Lulusan PPG
Lulusan PPG adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
5. Guru Terdaftar di Dapodik
Guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek menjadi pelamar kategori kebutuhan umum pada seleksi PPPK guru 2023.
Selain kriteria pelamar, KemenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 juga menetapkan kualifikasi pendidikan bagi pelamar P3K guru 2023.
Pada diktum kedelapan KepmenpanRB Nomor 649/2023 disebutkan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelamar PPPK guru TK dan guru SD serta pendidikan program paket A di wilayah otonomi khusus (Otsus) Papua.
Diktum kesembilan menyebutkan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menegah atas (SMA) atau sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru 2 tahun.
Meskipun begitu, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat bagi lulusan SMA/sederajat yang lulus seleksi PPPK guru 2023. ***



