POJOKSATU.ID - Para tenaga honorer tampaknya sudah tidak sabar mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024. Apalagi ada beberapa kriteria honorer yang akan mendapat prioritas istimewa.
Kabarnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka pada Juli-Agustus ini. Meski tanggal pastinya belum diketahui.
Namun para tenaga honorer sudah bisa membayangkan bagaimana seleksi ini akan berjalan, terutama karena ada beberapa kriteria honorer yang akan mendapat prioritas istimewa.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembelajaran Berdiferensiasi, Modul 2.1 Pendidikan Guru Penggerak
Hal itu dibocorkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
MenPANRB Anas pada pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini memberi prioritas bagi para Tenaga Non ASN atau yang biasa disebut Honorer.
Kriteria itu disampaikan oleh Menteri PANRB Anas pada Jumat, 17 Mei 2024 usai rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Negara atau BKN di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian PAN-RB, berikut adalah kriteria Tenaga Honorer yang mendapat prioritas pada seleksi CPNS dan PPPK 2024:
1. Masa Kerja
Kriteria utama yang akan menjadi perhatian pemerintah untuk diangkat jadi PPPK adalah masa kerja tenaga honorer.
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Berbagai Daerah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu di Sini!
Semakin lama pengalaman kerja seseorang sebagai pegawai honorer, semakin besar peluangnya untuk lolos seleksi.
2. Kualifikasi Pendidikan
Selain masa kerja, kualifikasi pendidikan juga akan menjadi pertimbangan penting dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan akan lebih diutamakan.
Oleh karena itu, para tenaga honorer perlu memastikan bahwa kualifikasi pendidikan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Usia
Kriteria berikutnya yang akan mendapat perhatian istimewa adalah terkait usia pelamar.
Umumnya, honorer dengan usia yang lebih muda akan memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos seleksi.
Namun, tenaga honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun atau lebih tetap akan mendapatkan prioritas istimewa untuk proses seleksi.
4. Surat Keputusan Pengangkatan
Surat Keputusan Pengangkatan dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian setempat menjadi pertimbangan MenPAN-RB Anas pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini.
Surat Keputusan Pengangkatan ini biasanya diterbitkan sebelum adanya atau sebelum diundangkannya larangan terkait pengangkatan tenaga honorer oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun SE Menteri PANRB.
5. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat ini dibuat tenaga honorer sejak diangkat sebagai tenaga honorer dan telah melaksanakan tugas secara nyata dan sah terus menerus.
SPTJM memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer telah menunjukkan disiplin serta mempunyai integritas yang tinggi.
Surat ini atau SPTJM memastikan kebenaran dan keabsahan data tenaga honorer yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang direncanakan dibuka pada Juli-Agustus ini akan menjadi ajang yang sangat kompetitif, terutama bagi pelamar dengan status honorer.
Namun, dengan informasi mengenai kriteria prioritas yang telah diungkap oleh MenPAN-RB Anas, para pelamar honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan peluang mereka.
Persiapan yang matang dan pemahaman yang komprehensif akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2024.***




