POJOKSATU.id, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 akan dibuka dalam waktu dekat. Rencananya, pendaftaran PPPK
guru 2023 dibuka pada September.
Calon pelamar PPPK Guru 2023 dianjurkan untuk segera menyiapkan dokumen pendaftaran mulai dari sekarang.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani memaparkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 pada saat Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023.
Baca Juga: Selamat! 36 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes
Menurut Nunuk Suryani, mekanisme seleksi PPPK (P3K) guru tahun ini dibagi menjadi dua kategori, yakni seleksi penempatan dan seleksi tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi penempatan ditujukan bagi pelamar prioritas 1 (P1) atau guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
Pelamar P1 cukup melakukan pendaftaran, kemudian menunggu pengumuman penempatan.
Baca Juga: SK PPPK Kemenag 2022 Bisa Didownload Melalui Pusaka Superapps, Pekan Depan Dilantik Serentak
P1 atau guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 akan ditempatkan di sekolah tempatnya mengajar selama ini dengan catatan tersedia kebutuhan.
Apabila tidak tersedia kebutuhan, mereka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.
Sementara untuk seleksi tes diperuntukkan bagi pelamar P3K Guru 2023, baik guru honorer maupun pelamar umum.
Baca Juga: Viral Video Rocky Gerung Tutup Telinga seperti Diruqyah Diiringi 'Bila Waktu Telah Berakhir'
Berikut 5 kategori pelamar P3K Guru yang wajib mengikuti seleksi tes CAT:
1. THK-II
Tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum menjadi ASN wajib mengikuti seleksi tes CAT.
Hal ini berbeda dari seleksi PPPK Guru 2022, dimana THK-II tidak mengikuti seleksi CAT. Mereka hanya diseleksi melalui observasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan guru senior.
2. Guru Honorer Negeri
Guru honorer sekolah negeri yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau bekerja sebelum Juni 2020 juga harus mengikuti seleksi tes CAT.
Sebelumnya, pada seleksi PPPK Guru 2022, guru honorer kategori ini hanya mengikuti seleksi kesesuaian/verifikasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan guru senior. Mereka tidak mengikuti tes CAT.
3. Lulusan PPG
Lulusan program pendidikan guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) wajib mengikuti seleksi tes CAT PPPK Guru 2023.
4. Non ASN
Non ASN atau guru honorer sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun atau bekerja setelah Juni 2020 wajib mengikuti seleksi tes.
5. Guru Honorer Swasta
Guru sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik tetap mendapatkan kesempatan untuk melamar menjadi P3K guru 2023. Namun mereka harus mengikuti seleksi tes CAT.
Kemendikbudristek akan memberikan afirmasi berupa tambahan nilai bagi pelamar P3K guru 2023 yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Jumlah nilai tambahan yang diberikan kepada pelamar yang memiliki sertifikat pendidik yakni 100% dari nilai maksimalk kompetensi teknis.
Afirmasi ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.
Selain itu, pelamar dari penyandang disabilitas juga akan mendapatkan afirmasi 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Pelamar dari penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan afirmasi yakni mereka yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Itulah 5 kategori guru honorer yang wajib tes CAT PPPK Guru 2023 dan jenis afirmasi yang diberikan kepada pelamar. Semoga bermanfaat. ***



