POJOKSATU.ID - Gelombang pelanggaran kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat.
Setelah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnaker trans Jawa Barat memanggil 41 perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius, terutama karena pelanggaran tersebut terjadi di tengah situasi PHK yang meningkat dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan berbagai sektor industri.
Dalam temuan tersebut, pelanggaran perusahaan mencakup tiga kategori besar.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Undangan PPG Guru Tertentu Tahap 5 di SIMPKB
Tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya, hingga menunggak iuran meski potongan gaji pekerja sudah dilakukan setiap bulan.
Praktik-praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak perlindungan dasar pekerja yang seharusnya dijamin negara.
1. Pekerja Tidak Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sejumlah perusahaan, pekerja ditemukan bekerja bertahun-tahun tanpa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program BPJSTK merupakan perlindungan wajib bagi pekerja, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 5 Dimulai, Batas Konfirmasi SIMPKB Cuma sampai 28 November!
Ketidakikutsertaan pekerja dalam program ini membuat mereka rentan jika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, atau risiko kematian.
Banyak pekerja yang baru mengetahui mereka belum terdaftar setelah mengajukan klaim dan ditolak karena datanya tidak ada di sistem.
2. Pelaporan Upah Lebih Rendah dari yang Sebenarnya
Modus kedua yang banyak terjadi adalah pelaporan upah di bawah nominal sebenarnya.
Perusahaan sengaja mencatat upah lebih rendah agar nilai iuran yang dibayarkan juga kecil.
Praktik ini mengurangi nilai manfaat yang akan diterima pekerja saat mengklaim JHT maupun JKP.
Dalam banyak kasus, upah pekerja yang seharusnya Rp4 juta hingga Rp5 juta dilaporkan hanya Rp2,5 juta atau bahkan Rp2 juta.
Baca Juga: UKPPPG Dianggap Sadis! Peserta Banyak Tersingkir Karena Tidak Tahu Alur Pembelajaran
Akibatnya, nilai saldo JHT menjadi jauh lebih kecil dibandingkan yang seharusnya mereka terima.
3. Menunggak Iuran Meski Sudah Memotong Gaji Pekerja
Pelanggaran paling berat adalah ketika perusahaan memotong gaji pekerja setiap bulan untuk iuran BPJS, namun tidak menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Praktik ini termasuk kategori pelanggaran serius karena merugikan pekerja secara langsung.
Beberapa perusahaan diketahui menunggak hingga berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Iuran BPJS Tak Naik hingga Pertengahan 2026, Pemerintah Suntik Dana Rp 20 Triliun
Kondisi ini membuat status kepesertaan pekerja menjadi nonaktif, sehingga klaim apa pun otomatis tidak bisa diproses oleh BPJS.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak sekadar masalah administratif. Ada konsekuensi besar yang harus ditanggung pekerja:
Klaim JKK dan JKM tidak bisa cair meski terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
JHT tidak berjalan optimal karena saldo jauh lebih kecil akibat manipulasi upah.
Baca Juga: Cek Alur Pembelajaran UKPPPG yang Benar dari Pembukaan hingga Penutup
JKP tidak dapat diklaim, padahal banyak pekerja terdampak PHK membutuhkan manfaat ini.
Status kepesertaan menjadi nonaktif, membuat pekerja tidak memiliki perlindungan.
Dalam beberapa laporan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus menanggung biaya pengobatan sendiri karena perusahaan terbukti tidak menyetorkan iuran.
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi tegas.
Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, hingga pelaporan pidana jika ditemukan unsur penggelapan potongan pekerja.
Menurut Disnaker trans Jawa Barat, pemanggilan 41 perusahaan ini merupakan langkah awal dalam upaya penertiban.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak perlindungan sesuai undang-undang.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan, terutama pada sektor dengan potensi tinggi pelanggaran seperti pabrik garmen, manufaktur, kawasan industri, dan perusahaan outsourcing.
Baca Juga: Tekan Jejak Karbon, Alfamidi Pasang 30 PLTS dan Program Pilah Sampah di Berbagai Kota
BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa bulan terakhir gencar memperluas cakupan perlindungan terutama bagi pekerja sektor formal dan informal. '
Namun, kasus pelanggaran seperti ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar masih berada pada komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Para pekerja diimbau untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), terutama jika merasa ada kejanggalan dalam potongan gaji bulanan.***




