POJOKSATU.id - Rencana besar tengah disiapkan pemerintah untuk tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mulai tahun 2026, mereka yang berstatus paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, kesempatan ini tidak diberikan secara otomatis.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan, ada empat syarat utama yang wajib dipenuhi agar transisi status ini bisa dilakukan.

Baca Juga: Siswa Seskoad Kunjungi Kejari Karawang Bahas Sinergi Dukung Program MBG

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian, terutama di daerah.

Setelah tahun 2025 fokus pada percepatan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu, pada tahun berikutnya, perhatian akan beralih pada evaluasi kinerja dan kesiapan anggaran untuk peralihan ke status penuh waktu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengebut proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga akhir tahun 2025.

Penetapan ini menjadi fondasi penting bagi para tenaga honorer atau tenaga teknis non-ASN yang telah lolos seleksi untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN berbasis kontrak.

Baca Juga: Evakuasi Ponpes Al Khoziny Selesai, 171 Korban Ditemukan, Fokus Bergeser ke Proses Hukum

Proses penetapan dilakukan secara bertahap oleh kantor regional BKN di seluruh Indonesia, mulai dari Kanreg I Yogyakarta hingga Kanreg XIV Manokwari.

Selain itu, BKN juga mempermudah akses pengecekan status NI PPPK melalui platform digital MOLA BKN (Manajemen Online ASN).

Calon PPPK dapat mengecek progres penetapan melalui laman resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id dengan memilih menu “Penetapan NIP/NI PPPK” dan memasukkan nomor peserta seleksi.

Sistem akan menampilkan perkembangan proses verifikasi hingga penerbitan NI PPPK yang juga dikirimkan ke akun MyASN masing-masing peserta.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka diAmankan

Tahapan ini menjadi penting, sebab hanya mereka yang telah memiliki NI PPPK paruh waktu yang dapat dievaluasi dan dipertimbangkan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026 mendatang.

KemenPANRB menyebutkan empat syarat utama yang menjadi dasar penilaian bagi PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Keempat syarat tersebut adalah:

1. Menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja

PPPK paruh waktu harus menunjukkan komitmen terhadap isi kontrak kerja yang telah disepakati.

Ketepatan waktu, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap beban kerja yang ditentukan menjadi poin penting dalam evaluasi.

Baca Juga: Presiden Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Lahadalia Colek Rosan Roeslani Jadi Sorotan

2. Menyusun dan mencapai target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Setiap PPPK wajib menyusun SKP tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tidak hanya menyusun, pencapaian target SKP juga menjadi indikator utama untuk menilai produktivitas dan tanggung jawab terhadap kinerja.

3. Lolos evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan satu tahun sekali.

Penilaian ini mencakup aspek profesionalisme, kehadiran, capaian kerja, serta kontribusi dalam pelayanan publik.

PPPK paruh waktu yang tidak mencapai nilai minimal sesuai standar akan sulit naik status.

Baca Juga: Kemenag Dorong Generasi Muda Literat Lewat Lomba Literasi Keagamaan Nasional

4. Tersedianya alokasi anggaran daerah

Pengangkatan PPPK penuh waktu hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan penuh.

Oleh karena itu, kebijakan ini akan bersifat selektif dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ini dipandang sebagai bentuk “seleksi alam” di tubuh ASN kontrak.

Pemerintah ingin memastikan bahwa yang mendapatkan status penuh waktu benar-benar adalah tenaga yang kompeten, disiplin, dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.

Baca Juga: Banten Badminton Open Pelajar 2025 Siap Digelar, Ajang Bakat Muda Menyambut HUT ke-25

Selain itu, sistem ini menjadi cara pemerintah menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja di daerah dengan kondisi keuangan yang berbeda-beda.

Bagi daerah dengan fiskal kuat, peluang pengangkatan PPPK penuh waktu akan lebih besar.

Namun bagi daerah yang anggarannya terbatas, skema paruh waktu tetap akan dipertahankan hingga situasi memungkinkan.

***