POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Blitar resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 108 PPPK Paruh Waktu yang akan mulai bekerja mulai 1 Desember 2025.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan ulang tenaga non-ASN serta upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Blitar.

Dalam acara penyerahan SK tersebut, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan empat pesan penting sebagai pegangan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Heboh Tumbler Tuku Raib di Commuter Line, Petugas Diancam Dipecat, Publik Geram

Pesan ini sekaligus menjadi arahan strategis dalam mendukung penguatan Reformasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.


Disiplin dan Profesionalisme Jadi Pondasi Pelayanan

Mas Ibin menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, standar etika dan profesionalisme PPPK tetap harus sama seperti ASN penuh waktu.

Mereka diminta menjaga kinerja, kedisiplinan kehadiran, ketepatan waktu, serta tanggung jawab pada setiap tugas yang diberikan.

Baca Juga: Siklon Senyar Picu Tiga Hari Bencana Beruntun di Sumut, 24 Warga Tewas, Ribuan Mengungsi

Dalam sambutannya pada 24 November 2025, Mas Ibin menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan kewajiban.

“Status paruh waktu ini bukan pengurangan tanggung jawab, keberadaan saudara-saudara tetap penting bagi kelancaran layanan publik Kota Blitar,” ujar Mas Ibin dikutip dari Malang Times pada 24 November 2025.


Pelayanan Publik Prima Wajib Jadi Prioritas

Pesan kedua menekankan pentingnya pelayanan prima. PPPK diminta menunjukkan keramahan, responsivitas, serta dedikasi dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Kenapa NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit? Ini Penyebab Resminya Menurut BKPSDM

Mas Ibin menilai bahwa kualitas pelayanan publik merupakan cermin dari kredibilitas pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak menerima pelayanan terbaik, terlepas dari status paruh waktu atau penuh waktu aparatur yang bertugas.

Karena itu, PPPK harus mampu mengedepankan integritas dan etika pelayanan di setiap interaksi.


Pengembangan Kompetensi dan Kemampuan Berinovasi

Sebagai pesan ketiga, Mas Ibin mendorong PPPK Paruh Waktu terus mengembangkan kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing.

Penguasaan teknologi, kemampuan administratif, hingga inovasi dalam memberikan layanan menjadi tuntutan aparatur masa kini.

Baca Juga: Sumatera Utara Diterjang 86 Bencana dalam 3 Hari 24 Orang Meninggal 11 Daerah Porak-poranda

Ia menegaskan bahwa peningkatan kemampuan individu akan berdampak langsung pada kualitas institusi.

Pemerintah Kota Blitar mengharapkan PPPK dapat mengikuti dinamika pekerjaan modern yang mengutamakan efektivitas dan keberlanjutan pelayanan publik.


Loyalitas dan Etika ASN untuk Kualitas Pemerintah Daerah

Pesan terakhir yang disampaikan adalah pentingnya loyalitas terhadap pemerintahan daerah, termasuk menjaga integritas, mematuhi aturan, serta menghindari pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Penyebab 441 Guru Honorer Cilegon Tak Lolos Seleksi PPPK, Padahal Sekolah Kekurangan Guru

Mas Ibin mengingatkan bahwa PPPK merupakan bagian dari wajah pemerintah, sehingga setiap tindakan memiliki dampak pada reputasi institusi.

Loyalitas tidak hanya bermakna menjalankan tugas, tetapi juga mendukung visi pembangunan daerah, menjaga kerahasiaan, serta menegakkan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara.


Momentum Penguatan Reformasi ASN

Penyerahan SK kepada 108 PPPK Paruh Waktu ini menjadi momentum penting dalam memperkuat Reformasi ASN di Kota Blitar.

Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, DJ Cantik Asal Malang Babak Belur Dihajar Pacar

Skema paruh waktu diterapkan untuk memastikan kebutuhan tenaga di berbagai instansi tetap terpenuhi tanpa membebani struktur anggaran secara berlebihan.

Sebagian besar PPPK yang dilantik akan ditempatkan di sektor pendidikan, administrasi pemerintahan, hingga layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Pemerintah berharap keberadaan PPPK mampu mempercepat peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.

Dengan empat pesan yang disampaikan, Pemkot Blitar menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur yang lebih responsif, profesional, dan berintegritas.

Sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah perubahan regulasi nasional terkait penghapusan tenaga honorer.***