POJOKSATU.id - Hingga 4 Februari 2026, ribuan PPPK Paruh Waktu masih belum menerima gaji meskipun telah resmi dilantik dan mengantongi SK.
Kondisi ini terjadi di Kabupaten Serang dan melibatkan 3.587 PPPK Paruh Waktu, mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kependidikan.
Masalah ini mencuat setelah para PPPK menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tol Layang MBZ Diam-diam Mengubah Jam Hidup Warga Jabodetabek, Ini Dampaknya di 2026
Dari hasil audiensi dan penelusuran, terungkap bahwa mandeknya gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal.
Melainkan kombinasi persoalan regulasi, anggaran, dan perencanaan daerah.
DPRD menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak dasar aparatur negara.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Pakai Dana BOS, Ini Penyebab Gaji PPPK di Serang Mandek
PPPK Paruh Waktu telah menjalankan kewajiban sebagai ASN, namun hak keuangannya belum terpenuhi hingga awal Februari 2026.
Berikut rincian penyebabnya.
1. Gaji PPPK Belum Teranggarkan dalam APBD
Penyebab utama belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu adalah belum masuknya anggaran gaji dalam APBD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Ngajuk Resmi Cair! Segini Nominalnya
Tanpa dasar anggaran resmi, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran meskipun para PPPK sudah aktif bekerja.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyebut kondisi ini sebagai persoalan serius dalam perencanaan anggaran daerah.
Dikutip dari jpnn.com, 4 Februari 2026, Bahrul Ulum menegaskan bahwa:
“Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tetapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas."
"Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum teranggarkan di APBD,” ujarnya.
Baca Juga: TKA SD Tembus 8,8 Juta Peserta, Pemerintah Dapat Cermin Mutu Pendidikan Dasar
2. Dana BOS Tak Bisa Lagi Digunakan
Perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu membuat skema pembayaran ikut berubah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK karena mereka telah berstatus ASN.
Sebelumnya, sebagian guru menerima honor dari Dana BOS.
Baca Juga: Eks Hakim MK Ungkap Fakta Mengejutkan: Putusan Usia Capres Jadi Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Namun setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh pembiayaan gaji wajib bersumber dari APBD.
Perubahan inilah yang belum sepenuhnya siap di tingkat daerah.
3. Status ASN Paruh Waktu Belum Diikuti Petunjuk Teknis Lengkap
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian nasional.
Di daerah, implementasinya masih menghadapi kendala karena petunjuk teknis penggajian belum sepenuhnya matang.
Terutama terkait mekanisme pembayaran dan besaran gaji.
Akibatnya, pemerintah daerah cenderung berhati-hati agar tidak melanggar aturan keuangan.
Meskipun kondisi ini berdampak langsung pada keterlambatan hak PPPK.
4. Kebutuhan Anggaran Dinilai Terlalu Besar
DPRD memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menggaji 3.587 PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari Rp100 miliar per tahun.
Angka tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah yang sebelumnya tidak memproyeksikan kebutuhan sebesar itu.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Hak KP ASN Terancam Tertunda jika Upload SIASN Tak Tuntas April Ini
Besarnya anggaran membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian.
Termasuk kemungkinan perubahan APBD atau realokasi belanja, yang prosesnya membutuhkan waktu.
DPRD Desak Solusi Cepat
DPRD Kabupaten Serang menegaskan akan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan dan mendorong solusi agar gaji PPPK Paruh Waktu segera dibayarkan.
DPRD juga meminta agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Heboh CPNS Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Benarkah Pendaftaran Sudah Dibuka?
Di sisi lain, para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugasnya di sekolah masing-masing meski belum menerima gaji hingga awal Februari 2026.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas layanan pendidikan jika tidak segera diselesaikan.***




