POJOKSATU.id - Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 masih terus dilakukan hingga semua guru penerima mendapatkan dana tunjangan.
Di akhir bulan Oktober ini masih banyak guru ASN maupun Non ASN yang belum menerima TPG Triwulan 3.
Ada beberapa gelombang pencairan yang dilakukan sehingga tidak semua guru mendapatkan dana tunjangan dalam Waktu bersamaan.
Sembari menunggu jadwal pencairan ada beberapa informasi terbaru yang wajib untuk diketahui bapak ibu guru penerima.
Baca Juga: Mari Simak Review Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 4 BAB 1: Aku Sudah Besar
Pada tanggal 28 Oktober 2025 ini, Pojoksatu.id memberikan empat informasi penting terkait dengan update pencairan TPG Triwulan 3.
Berikut ini empat informasi penting update pencairan TPG Triwulan 3 per tanggal 28 Oktober 2025:
1. Pada tanggal 28 Oktober 2025 ini terpantau ada pencairan TPG Triwulan 3 namun khusus bagi guru non ASN dengan SKTP tanggal 15 Oktober 2025 saja.
2. TPG Triwulan 3 bagi guru ASN cair pada tanggal 24 dan 27 Oktober.
Baca Juga: Bukan Hanya Sumpah Pemuda, 28 Oktober Juga Diperingati untuk 4 Peristiwa Dunia Ini
3. Per hari ini tanggal 28 Oktober 2025 belum ada pencairan lagi bagi guru ASN.
4. Berdasarkan penjelasan admin GTK pusat ada beberapa tahapan sebelum pencairan.
Poin nomor 4 ini masih jarang dipahami oleh bapak ibu guru.
Banyak bapak ibu guru yang mengeluh bahwa temannya sudah mendapatkan TPG Triwulan 3 tetapi dia belum.
Perlu diketahui bahwa pada proses pencairan TPG Triwulan 3 ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Cair Awal Bulan! Gaji Pensiunan PNS Ditransfer 1 November, Benarkah Ada Tambahan Nominal?
Dijelaskan oleh Ditjen PK berikut ini tahapan dalam pencairan TPG Triwulan 3:
1. Guru perlu melakukan input atau update data setiap adanya perubahan kondisi data di Dapodik.
Seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja dan juga NUPTK.
2. Berikutnya Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen harus melakukan verifikasi an juga memastikan data guru di Dapodik sudah akurat serta logis.
3. Setelah itu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) harus melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Juknis yang berlaku.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Resmi Cair! Ini Jadwal Transfer Bertahap Sesuai SKTP Masing-Masing Guru
4. Dinas Pendidikan kemudian harus memberikan pertujuan atas hasil validasi tersebut.
5. Dan Kemendikdasmen akan menetapkan penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru.
6. Berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen, DJPK harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten dan juga kota.
7. Terakhir KPPN di daerah akan menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru.
Itu dia rangkaian tahapan penyaluran TPG Triwulan 3.
***



