POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 atau periode terakhir tahun 2025 masih belum selesai.

Namun saat ini pembahasan tentang proses pencairan TPG 2026 sudah mulai ramai diperbincangkan.

Hal ini lantaran kabar adanya mekanisme pembayaran terbaru pada TPG 2026.

Info ini langsung disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Bikin Tepuk Jidat! Maling Helm Ternyata Aparatur Negara, Ketahuan Saat COD

"InsyaAllah mulai tahun depan setelah sinkronisasi BPJS ini berjalan bisa setiap bulan (pencairan) sebagaimana direncanakan Pak Presiden," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Tentunya pernyataan ini menjadi kabar baik bagi guru di seluruh Indonesia.

Utamanya bagi guru honorer yang dimana terdampak aturan bahwa tidak bisa mendapatkan gaji dari Dana BOS lagi setelah menerima TPG.

Terkait dengan rencana tersebut, Admin GTK Pusat Kemendikdasmen memberikan empat arahan atau informasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh bapak ibu guru penerima TPG.

Baca Juga: Guru Lulusan PPG 2025 Wajib Tahu! Ini Persiapan Penting yang Harus Dilakukan untuk Penerbitan SKTP 2026!

1. Admin Info GTK pusat mengkonfirmasi secara teknis rencana pembayaran TPG per bulan 2026.

2. Disarankan dalam pengentrian Data Dapodik Semester Genap 2025/2026 untuk diselesaikan sebelum akhir Januari 2026.

3. Validasi tahap 1 direncakan akan dimulai pada minggu pertama bulan Februari 2026.

4. Persiapkan diri dari sekarang untuk pembagian beban kerja guru semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga: Kepemimpinan Ade Fatimah dan Prestasi Al Jabbar Antar SDN Tegalwaru I Jadi Sekolah Juara

Meski rencana pembayaran TPG setiap bulan belum ada kejelasan.

Namun guru penting untuk menindaklanjuti empat arahan di atas sebagai upaya dalam memperlancar proses pencairan TPG nantinya di tahun 2026.

***