POJOKSATU.id - Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2023 maka pasti akan bersiap-siap diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Namun bukan berarti perjalanan telah usai karena meski sudah lulus seleksi PPPK 2023, kelulusan tersebut bisa saja dicabut.

Atau ketika sudah melakukan pengisian DRH yang merupakan tahapan selanjutnya usai dinyatakan lulus.

Baca Juga: Sempat Dijuluki Pasangan Hits Era 90-an, Ini Jawaban Putri Patricia soal Hubungannya dengan Didi Riyadi

Bahkan ketika Anda sudah diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, status itu juga bisa dicabut.

Kenapa demikian? Karena ada 4 hal yang bisa membuat status lulus atau bahkan sudah diangkat jadi PPPK itu tidak lagi jadi hak Anda.

Seperti diketahui, bahwa sejumlah instansi sudah merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Baca Juga: Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Ternyata Pengganti, Baru Setahun di PO Handoyo

Akan tetapi itu baru sebagian untuk PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan saja.

Sementara pengumuman kelulusan PPPK guru diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Hal itu tertuang dalam surat edaran BKN atau SE Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Imam Masjid di Batu Ampar Kramat Jati Ditusuk Pria Pengangguran

Meski pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang, tapi jadwal pengisian DRH PPPK dan usulan penetapan NI PPPK (nomor induk) tetap tidak berubah.

Yakni pada 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 dan 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK teknis adalah BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat Nomor: 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Dalam surat itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tekni BKN 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah mengunggah yang disyaratkan.

Baca Juga: Pulang dari Singapura, Menteri Luhut Kembali Aktif Meski dalam Skala Terbatas

Pengisian DRH dan unggah dokumen itu dilakukan melalui laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini kelengkapan dokumen wajib unggah dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK teknis BKN 2023 (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Baca Juga: Solusi Efektif Cerahkan Kulit Wajah dan Lembut bagi Kulit Sensitif

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK teknis BKN 2023 (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman sscasn.bkn yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000

5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III pengumuman ini

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

Baca Juga: Tagar Hybe Out With Zionism Trending, ARMY Desak Perusahaan Label BTS Itu Putuskan Kerja Sama dengan Scooter Braun

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.

 

4 Hal Simpel Bikin Gagal jadi PPPK

Setelah memahami berbagai dokumen wajib unggah di laman SSCASN, perlu dipahami juga beberapa hal yang bisa membatalkan mimpi jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Kisah Unik di Balik Pilihan Dasi Kuning Presiden Jokowi saat Kunjungan Ke Tokyo

Pertama, jangan telat dalam pengisian DRH PPPK atau melewati batas waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni sampai paling akhir tanggal 14 Januari 2024.

Jangan pula sampai kurang dalam melengkapi serta mengunggah sejumlah dokumen yang disyaratkan di atas ke laman SSCASN.

Sebab jika Anda telat 1 menit saja dari batas akhir atau kurang/salah salam mengunggah dokumen, maka Anda dianggap tidak memenuhi syarat/dan atau dianggap mengundurkan diri.

Jika Anda memang memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.

Baca Juga: Lagu-lagu Lama BTS Mendadak Naik di Chart Musik Dunia saat Member Wajib Militer, ARMY : Yang Hiatus Bangtan, Kami Enggak

Surat itu harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp10.000.

Selanjutnya peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tapi kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Kedua, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 akan dicabut status kelulusannya jika kedapatan memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: e-KTP Digantikan IKD, Ini Cara Aktivasinya

Ketiga, apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

Keempat, tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Jika ditemukan menggunakan materai dimaksud di atas, maka dokumen tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Baca Juga: Gemini, Penantang Google Search yang Diklaim Lebih Canggih

Itulah informasi 4 Hal Simpel Bikin Peserta Lulus PPPK 2023 dan Sudah Isi DRH Batal Diangkat PPPK, Makanya Hati-hati! Seyogyanya bisa jadi peringatan dini.***