POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar kurang mengenakkan datang dari para guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Nah, sudah empat bulan sejak dilantik, mereka belum juga menerima gaji yang seharusnya menjadi hak mereka.

Oiya guys, kondisi ini tentu membuat para guru resah.

Baca Juga: Langkah Tegas! Pemkab Mimika Atasi Ketimpangan Guru Lewat Redistribusi PNS dan PPPK

Apalagi, gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Terkendala Masalah Teknis Anggaran

Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas jelaskan keterlambatan ini bukan disengaja.

Lalu ya, penyebab utamanya adalah kesalahan teknis dalam proses penganggaran.

Baca Juga: Ditanya MK, DPR Tegaskan Anggaran Makan Bergizi di APBN Pendidikan 2026 Tak Langgar Konstitusi

Plt Sekretaris Disdik Musi Rawas, Johan Juanda Yudhistira, menyampaikan permohonan maaf kepada para guru.

Dia memastikan pemerintah daerah sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Dikutip TribunJatim.com pada 17 April 2026, Johan berkata demikian.

“Ini murni kendala teknis, bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk menunda hak para tenaga pendidik,” ujarnya.

Eh awalnya, skema pembayaran bahkan sempat diperkirakan baru bisa dilakukan enam bulan ke depan.

Namun ya, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

 

Revisi Anggaran Sudah Rampung

Melihat kondisi tersebut, Disdik bersama pihak terkait langsung melakukan perbaikan.

Nah, proses revisi anggaran pun kini sudah selesai.

“Alhamdulillah, proses revisi tersebut kini sudah selesai dan gaji para guru ini siap untuk dilakukan pencairan,” kata Johan.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Minta Maaf ke Publik dan Akui Kecolongan Saat Proses Fit and Proper Test

Dia juga telah menginstruksikan agar seluruh proses pencairan dipercepat, mulai dari verifikasi hingga penerbitan dokumen pembayaran.

Dengan langkah ini, diharapkan para guru PPPK paruh waktu bisa segera menerima haknya dalam waktu dekat.

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem upah menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.

Eh, program ini juga menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN, khususnya bagi mereka yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Afifah Shahnameh

Jadi, masa kerja PPPK paruh waktu biasanya ditetapkan satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Intinya, keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Musi Rawas terjadi karena kendala teknis dalam penganggaran.

Meski sempat membuat resah, pemerintah memastikan masalah sudah diatasi dan gaji segera cair.***