POJOKSATU.ID - Kabar kurang menggembirakan datang dari Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 4.230 PPPK paruh waktu dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dari pemerintah pada Lebaran 2026.

Kebijakan ini sontak menjadi perhatian, mengingat status PPPK kerap disamakan dengan ASN.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair! Tapi Awas, Tanpa Dokumen Ini Bisa Gagal Dapat

Namun faktanya, THR 2026 di Lumajang hanya diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.


Tidak Masuk Skema THR Resmi Pemerintah

Ketiadaan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Lumajang bukan tanpa alasan.

Secara regulasi, penerima THR pemerintah daerah adalah ASN aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anti Ribet! 10 Menu Sahur Simpel untuk Anak Kos dan Pekerja Sibuk! Cocok Juga Untuk Anak Kos

Sementara PPPK paruh waktu belum termasuk dalam kategori tersebut.

Akibatnya, ribuan pegawai yang sebelumnya berstatus honorer dan kini menyandang status PPPK paruh waktu harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak masuk daftar penerima THR resmi tahun ini.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai, terutama mereka yang telah menerima NIP.

Baca Juga: TPG Guru 2 Juta untuk Non ASN Tahun 2026, Siapa yang Berhak, Bagaimana Syaratnya, dan Cara Aman Agar Dana Tidak Gagal Cair

Serta berharap ada perubahan signifikan terhadap hak keuangan yang diterima.


Hanya Dapat Bonus dari Iuran OPD

Meski tidak memperoleh THR resmi, sebagian PPPK paruh waktu di Lumajang tetap mendapatkan dana tambahan menjelang Lebaran.

Namun dana tersebut bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah, melainkan dari hasil iuran ASN di masing-masing OPD.

Seorang pegawai PPPK berinisial A mengaku sempat berharap mendapatkan tunjangan setara PNS atau PPPK penuh waktu setelah memperoleh NIP.

Namun harapan itu pupus.

Baca Juga: Menu MBG Siswa SD dan TK di Pekuncen Terkesan Asal-asalan, Wali Murid Minta Pemko Bersuara

Dikutip dari Pantura7.com, 26 Februari 2026, pegawai PPPK menyatakan bahwa:

“Saya pikir setelah dapat NIP, tunjangannya sama dengan PNS atau minimal PPPK penuh waktu, tapi ternyata sama seperti dulu waktu honorer."

"Tapi untungnya di OPD ada kebijakan diberi THR dari hasil iuran PNS, jadi tetap bersyukur,” ujarnya.

Baca Juga: Virgoun Menikah Lagi, Resmi Sunting Lindi Fitriyana dengan Mas Kawin Uang Tunai Rp26.022.026

Pengakuan serupa disampaikan pegawai lainnya berinisial F. Ia mengaku tidak terlalu terkejut dengan kondisi tersebut.

“Dari dulu ya memang tidak ada, biasanya dapatnya dari iurannya di masing-masing dinas, jadi ya disukuri saja,” tambahnya.

Nominal bonus dari iuran OPD ini tentu tidak sebesar THR resmi yang diterima ASN penuh waktu.

Baca Juga: Tiga Bang Jago Pelaku Pengeroyokan Polisi Diciduk Resmob Polresta Manado, Nasibnya Berujung Lebaran di Penjara

Namun bagi sebagian PPPK paruh waktu, bantuan tersebut tetap berarti untuk kebutuhan Lebaran.


Regulasi dan Keterbatasan Anggaran

Kebijakan ini disebut mengikuti aturan nasional terkait pemberian THR.

Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu jika tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pusat.

Selain itu, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi faktor pertimbangan.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu mencapai 4.230 orang, beban anggaran dinilai cukup besar jika harus dialokasikan tambahan tunjangan resmi.

Situasi ini menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, meskipun keduanya berada dalam skema pegawai pemerintah.

Baca Juga: Masjid Badshahi Lahore, Jejak Kejayaan Mughal yang Bertahan 313 Tahun sebagai Terbesar di Dunia


Jadi Sorotan Menjelang Lebaran 2026

Menjelang Lebaran 2026, isu THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang menjadi perbincangan hangat.

Banyak pihak menilai perlu adanya kejelasan regulasi yang lebih tegas agar tidak terjadi kebingungan atau perbedaan persepsi di lapangan.

Bagi 4.230 PPPK paruh waktu di Lumajang, Lebaran tahun ini harus dijalani tanpa THR resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Bertumbuh di Balik Layar Sebagai Media Social Specialist di PT Pojoksatu Indonesia

Mereka hanya bisa berharap pada kebijakan internal OPD melalui iuran sukarela ASN.

Kondisi ini sekaligus menjadi gambaran bahwa status PPPK paruh waktu masih menyisakan sejumlah persoalan.

Terutama terkait hak dan kesejahteraan yang belum sepenuhnya setara dengan ASN penuh waktu.***