POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru non ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru 2025 mulai November ini.
Program ini ditujukan untuk 341 ribu guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di luar ASN.
Setelah penantian panjang, BSU kembali digulirkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah membantu guru-guru non ASN yang belum tersertifikasi.
Baca Juga: Pengguna Tidak Ditemukan di Dapodik? Ini Cara Mengatasi Gagal Login Info GTK
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp125 miliar, dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Ada dua kategori penerima bantuan yang ditetapkan Kemendikdasmen tahun ini:
1. Guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima insentif Rp2,1 juta per tahun, dengan penyaluran bertahap sebesar Rp600 ribu per tahap.
2. Pendidik PAUD nonformal memperoleh BSU sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga melalui beberapa tahap pencairan.
Baca Juga: Kuwu Kalianyar Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi
Dana bantuan disalurkan ke rekening khusus yang telah dibuat pemerintah untuk setiap penerima. Guru hanya perlu melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk agar dana bisa segera digunakan.
Guru dapat memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU melalui laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
-Buka laman Info GTK.
-Masukkan username, password, dan kode verifikasi sesuai akun masing-masing.
-Klik “Masuk”.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Tambang, Target Dimulai 2026
-Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”
-Guru yang sudah menerima notifikasi tersebut wajib segera melakukan aktivasi rekening agar dana bisa dicairkan.
Sesuai Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Login ke Info GTK dan periksa bagian rekening penerima BSU.
Baca Juga: Cabut dan Operasi Gigi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Simak Penjelasan Resminya!
2. Catat nama bank yang tertera (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
3. Datangi bank tersebut dengan membawa:
-KTP dan NPWP,
-Salinan Info GTK atau SK penerima bantuan,
-Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
-Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Baca Juga: Generasi Z Jadi Garda Depan Bela Negara dan Antiradikalisme Lewat Program Beasiswa ADik
4. Setelah diverifikasi, bank akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta ATM.
5. Tunggu pencairan dana BSU sebesar Rp600 ribu ke rekening baru tersebut.
Kemendikdasmen menegaskan, proses penyaluran BSU 2025 dilakukan dengan sistem pemadanan data lintas lembaga, yaitu antara Dapodik, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial.
Langkah ini untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain seperti BLT, PKH, atau Program Indonesia Pintar.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi BSU lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Guru dan pendidik PAUD yang sudah terdaftar diminta tidak menunda aktivasi rekening.
Jika hingga batas waktu 30 Januari 2026 rekening belum diaktivasi, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.
Oleh karena itu, guru disarankan segera memeriksa status penerimaan BSU melalui Info GTK dan mendatangi bank sesuai instruksi.
***



