POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan 333 daerah di Indonesia telah menerima anggaran tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13 tahun 2025. 

Data ini tercatat resmi di portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 8 Januari 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, realisasi Transfer ke Daerah (TKDD) untuk dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah mencapai 100 persen secara nasional, dengan total anggaran sekitar Rp7,66 triliun.

Baca Juga: Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka Quota Haji, KPK Tak Menampik Bakal Ada Pihak Lain yang Menjadi Tersangka

Namun, tidak semua daerah menerima tambahan TPG tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, hanya 333 daerah yang ditetapkan sebagai penerima tambahan dua bulan TPG dalam skema THR dan gaji ke-13.

Tambahan TPG ini diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga: Jumat Keramat, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam KMK tersebut, pemerintah membagi data ke dalam dua tabel. 

Tabel A memuat lebih dari 500 daerah penerima DAU secara umum, sementara Tabel B secara khusus mencantumkan 333 daerah penerima tambahan DAU untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni di Sidang, Dari Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar hingga Sel Tikus

Artinya, meskipun seluruh daerah menerima DAU, hanya daerah yang tercantum di Tabel B yang berhak atas tambahan 100 persen TPG.

Daerah penerima tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Maluku. 

Karena realisasi anggaran dari pusat telah mencapai 100 persen, maka 333 daerah tersebut dipastikan sudah menerima dananya dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Manis Tapi Tetap Aman, Ini Pilihan Buah Rendah Gula untuk Kesehatan Anak

Jika hingga kini TPG THR 100 persen belum masuk ke rekening guru, pemerintah menegaskan bahwa kendala bukan berada di tingkat pusat, melainkan pada mekanisme pencairan di pemerintah daerah masing-masing. 

Guru disarankan memastikan daerahnya termasuk dalam 333 daerah penerima, serta memantau proses pencairan di instansi terkait

Berikut sebagian daftar daerah penerima tambahan TPG THR dan gaji ke-13 guru sebagaimana tercantum dalam Tabel B KMK 372 Tahun 2025:

Baca Juga: Kepala BKN Zudan Dorong Pemda Sediakan Beasiswa ASN demi Tingkatkan Kompetensi dan Pembangunan Daerah

Sumatra

- Kabupaten Agam

- Kepulauan Mentawai

- Musi Rawas

- Muara Enim

Baca Juga: Lokasi Ujian CAT PPPK Kemenham 2026 Masih Ditunggu, Ini Prediksi Jadwal dan Waktu Pengumuman

- Ogan Komering Ilir

- Ogan Komering Ulu

- Kota Bengkulu

- Kabupaten Kaur

- Seluma

- Lebong

Jawa Barat

- Kota Tasikmalaya

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Haji, Publik Langsung Geger

Jawa Tengah

- Kabupaten Blora

- Cilacap

- Kendal

- Klaten

Baca Juga: Heboh! Warga Berbondong-bondong Datangi Situjuah Batua, Air Dari Sinkhole Dipercaya Berikan Manfaat

- Kudus

- Sukoharjo

- Wonogiri

- Wonosobo

DI Yogyakarta

- Kabupaten Bantul

- Kulon Progo

Baca Juga: Angin Segar Honorer! PPPK Paruh Waktu Dibuka, Tendik Punya Peluang Jadi Full Time

Jawa Timur

- Kota Kediri

- Kabupaten Lamongan

- Mojokerto

Baca Juga: TPU Kritis di Kabupaten Bandung, Bupati Instruksikan Pembelian Lahan Pemakaman Baru

- Madiun

- Sampang

- Pasuruan

- Kota Batu

Kalimantan: (termasuk beberapa kabupaten/kota penerima DAU tambahan sesuai KMK 372/2025)

Sulawesi Utara

- Kota Manado

- Kabupaten Minahasa

- Kota Tomohon

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Diprediksi Cair, Ini Perkiraan Nominal untuk PNS hingga Pensiunan yang Bikin Full Senyum!

Sulawesi Tengah

- Kabupaten Tolitoli

- Poso

- Kota Palu

Baca Juga: Viral! Data Pribadi Penumpang KAI Diakses Oknum Karyawan, Korban Tiba-tiba Dapat Chat WhatsApp

Sulawesi Selatan

- Kabupaten Barru

- Bone

- Luwu

- Kota Palopo

- Pinrang

- Sinjai

- Kepulauan Selayar

- Sidenreng Rappang (Sidrap) 

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Januari 2026 Cair Tepat Waktu

Sulawesi Tenggara

- Bombana 

- Wakatobi 

- Buton Utara

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Januari 2026 Cair Tepat Waktu

Sulawesi Barat

- Majene

- Mamuju

- Polewali Mandar

- Mamuju Tengah

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Pelaporan Aliansi Muda Bukan Sikap Resmi Persyarikatan Soal Panji

Nusa Tenggara

- Kota Mataram

- Kota Bima

- Lombok Utara

- Belu

- Ngada

- Sikka

Baca Juga: Banyak Guru Tak Lolos KKI karena Ijazah Tidak Linear, Ini Cara Mengeceknya Sebelum Daftar

Maluku dan Maluku Utara: (beberapa kabupaten/kota penerima sesuai rincian KMK)

Papua & Wilayah Timur: Kota Tarakan (daerah terakhir dalam daftar KMK). 

Total 333 daerah tercantum lengkap dalam Tabel B (landscape) KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian alokasi tambahan DAU untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.***