POJOKSATU.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan dan profesionalisme guru pada 2026.

Selain progres pencairan tunjangan sertifikasi, regulasi terbaru juga mengatur tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi bagi guru tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ditetapkan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat Tanpa Seleksi Akademis

Tambahan ini setara dengan 100 persen tunjangan sertifikasi dan mulai terpantau berjalan sejak 15 Januari 2026.

Triwulan 3 Tetap Cair Langsung ke Rekening
Sementara itu, untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, regulasinya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.

Skema pencairan dilakukan langsung ke rekening guru, sebagaimana mekanisme pada triwulan 1 dan triwulan 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi! Skema Dua Tahap Pemerintah Verifikasi Ulang Peserta BPJS PBI JK

Langkah ini dinilai mempercepat proses dan meminimalkan hambatan administratif.

PPG Tahap 1 Tahun 2026 Dimulai
Di sisi lain, Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga mengumumkan hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025.

Sebanyak 33.975 guru dinyatakan berpotensi menjadi sasaran Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG tahap 1 tahun 2026.

Guru yang masuk kriteria di antaranya terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi persyaratan administrasi, aktif mengajar, serta bukan peserta PPG di kementerian lain.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Soroti Krisis RKB di Majalengka, SMK Negeri Butuh Tambahan Kelas dan Fasilitas Praktik

Guru yang terpanggil diimbau segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIM PKB masing-masing.

Informasi ini menjadi momentum penting bagi guru yang belum bersertifikat. Dengan mengikuti PPG, peluang memperoleh tunjangan sertifikasi di masa mendatang semakin terbuka.

Baca Juga: Pagi Mencekam! Commuter Line Bandara Soetta Tabrak Truk di Batuceper, 1 Rangkaian Anjlok dan LAA Putus

Pemerintah berharap seluruh proses, mulai dari validasi, penerbitan SKTP, hingga pencairan tunjangan berjalan lancar demi menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. ***